Tambang Pasir di Garut Wajib Perhatikan Keselamatan Lingkungan dan Warga
SuaraGarut.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengingatkan seluruh aktivitas galian C atau penambangan pasir agar memperhatikan aspek mitigasi bencana alam sehingga tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat.
"Ini semua harus mengacu pada mitigasi bencana sebagaimana dokling (dokumen lingkungan)-nya," ujar Kepala DLH Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah wilayah di Kabupaten Garut memiliki aktivitas penambangan pasir, di mana kewenangan perizinan, termasuk izin lingkungan, berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Garut, termasuk DLH, dilibatkan dalam fungsi pengawasan.
"Dalam hal ini DLH Garut hanya dilibatkan dalam pengawasan bersama, dan dalam kajian lingkungan tersebut juga sudah dicantumkan pengelolaan lingkungannya, termasuk pemulihan lingkungannya," katanya.
Menurut Jujun, pemerintah daerah telah melakukan peninjauan serta pengecekan langsung ke sejumlah lokasi tambang. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi perusahaan terkait pengelolaan lingkungan dan mitigasi bencana.
Perusahaan tambang diwajibkan melakukan perbaikan kontur lahan sesuai dengan kaidah teknik penambangan, serta melaksanakan rehabilitasi lahan melalui penghijauan atau penanaman pohon. Namun, ia mengakui masih terdapat aktivitas penambangan yang belum memperhitungkan risiko bencana.
"Betul, tidak memperhitungkan mitigasi bencana," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin bersama jajaran pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait lainnya meninjau langsung aktivitas penambangan galian C di tiga lokasi di Kecamatan Banyuresmi dan Tarogong Kaler. Peninjauan tersebut dilakukan menyusul adanya aduan serta kekhawatiran masyarakat terhadap dampak aktivitas penambangan.
Bupati Garut menyampaikan adanya dilema antara kebutuhan bahan bangunan dan upaya pelestarian lingkungan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aturan hukum serta kelestarian alam sebagai wilayah konservasi dan pariwisata harus tetap menjadi prioritas utama.
Syakur juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan meminta para pengusaha tambang mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku serta menghormati proses hukum.***
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.