Warga Resah, Polisi Gerebek Penjual Miras Ilegal di Kerkof
SuaraGarut.id – Polsek Tarogong Kidul mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal yang beroperasi di bawah Kerkof Blok Anarto Mall, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul.
Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, anggota Polsek Tarogong Kidul bersama Sat Samapta Polres Garut langsung mendatangi lokasi yang dilaporkan.
Saat diperiksa, benar ditemukan aktivitas penjualan miras yang dilakukan oleh seorang pria berinisial RK (40). Dari lokasi, polisi menyita 7 botol miras jenis Leci dan 4 botol miras jenis Ciu sebagai barang bukti.
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, membenarkan penindakan ini. “Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk respon atas keresahan masyarakat terkait peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.