656 Narapidana di Garut Terima Remisi HUT RI ke-79, 11 Orang Langsung Bebas
SUARAGARUT.id - Sebanyak 656 narapidana di Kabupaten Garut menerima remisi umum pada peringatan HUT RI ke-79. Bahkan 11 di antaranya langsung bebas.
Penyerahan remisi kepada 656 narapidana ini berlangsung di Gedung Pendopo Garut, pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Kepala Lapas Garut, Rusdedy menyampaikan pemberian remisi umum kepada para narapidana didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Adapun 11 orang narapidana yang dinyatakan bebas adalah narapidana umum seperti kasus pencurian. Sementara untuk remisi terbesar diberikan pengurangan masa hukuman selama tiga bulan.
Lebih lanjut Rusdedy menjelaskan, untuk mendapatkan remisi para narapidana harus memenuhi beberapa syarat, seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.
Sementara Pj Bupati Garut, Barnas Adjidin berharap bekal yang sudah diberikan Lapas dan Rutan Garut dapat membantu narapidana untuk kembali ke masyarakat sebagai individu baik dan mandiri.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.