Beranda Ada Dugaan TPPU dan Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Polri Panggil Kepala Desa Kohod Serta BPN Tanggerang Imbas Pagar Laut

Ada Dugaan TPPU dan Pemalsuan Dokumen, Bareskrim Polri Panggil Kepala Desa Kohod Serta BPN Tanggerang Imbas Pagar Laut

Oleh, Redaksi
2 bulan yang lalu - waktu baca 1 menit
Pagar laut di Laut Tanggerang/Humas ATR/BPN

 

SuaraGarut.id - Bareskrim Polri segera memanggil Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang. Ini terkait dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang kasus pagar laut Kabuapten Tangerang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam waktu dekat, Polri akan memanggil beberapa pihak. Hal ini untuk dimintai klarifikasi terkait dengan penertiban SHGB yang telah dibatakan oleh Kementerian ART/BPN.

"Kami segera memanggil di antaranya Kades Kohod. Kemudian pihak Kementerian ATR/BPN serta pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional, Red)," ujarnya, Sabtu 2/2/2025).

Djuhandhani memgaku pihaknya telah melaksanakan berbagai kegiatan yaitu pengecekan lapangan.  Kemudian juga melakukan beberapa koordinasi dengan Kementerian KKP, ATR/BPN dan Pemda dimana terbitnya SHGB pagar laut yang akhirnya dibatalkan.

"Kami tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang, Red). Ini terkait pemasangan pagar laut sepanjan 30,16 kilometer di Pesisir Pantai Utara Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Djuhandhani menegaskan pihaknya menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokuman kepemilikan lahan perairan. Bahkan ini digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB dan SHM.

Selain dugaan pemalsuan dokumen, kata Djuhandhani, Polri juga mendalami adanya penyalahgunaan wewenang. Khususnya dalam penerbitan sertifikat yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.***

 

Sumber RRI

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.