Aksi Damai Berujung Sweeping, Sopir Garut Desak Revisi UU Lalu Lintas
SuaraGarut.id - Ratusan sopir dan pengusaha angkutan di Kabupaten Garut yang tergabung dalam DPC Organda Garut menggelar aksi mogok nasional pada Senin, 14 Juli 2025.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan nasional sebagai bentuk protes terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal-pasal terkait kendaraan over dimensi dan overload (ODOL).
Setelah melakukan aksi damai yang dilaksanakan di SOR Ciiateul RAA Adiwijaya Garut para sopir truk langsung melakukan aksi sweeping di Jalan Otista Garut.
Sweeping dilakukan sebagai aksi solidaritas terhadap sesama sopir truk yang melakukan aksi demonstrasi.
Adapun hasil bumi yang di turunkan lalu dialihkan pengirimannya menggunakan mini bus oleh pengusaha. Dari hasil pantauan terlihat ada berkarung-karung mentimun dan cabai yang diturunkan dari armada yang hendak dikirim ke Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya.
Ketua DPC Organda Garut, Yudi Nurcahyadi, menyebut bahwa aturan tersebut belum mengatur secara komprehensif dan justru merugikan banyak pihak, mulai dari sopir, pengusaha angkutan, hingga masyarakat luas sebagai konsumen.
“Kami menolak UU ini karena penerapannya tidak tuntas dan menimbulkan efek domino. Contohnya, mobil angkutan kasur busa atau ikan beroksigen, meski hanya membawa sedikit, tetap terhitung overload. Ini membuat kami terus bersuara hingga pemerintah pusat mendengarkan,” tegas Yudi saat melakukan aksi damai di SOR Ciiateul Garut, Minggu 13 Juli 2025.
Ia menambahkan bahwa pemberlakuan aturan ODOL berdampak langsung pada biaya operasional yang tinggi karena kendaraan harus disesuaikan ulang, termasuk memotong karoseri. Hal ini tentu memberatkan pengusaha, apalagi tidak adanya subsidi dari pemerintah untuk biaya penyesuaian tersebut.
Yudi juga menyoroti kebijakan pajak kendaraan yang justru naik di Jawa Barat.
“Dulu ada subsidi 50 persen, tapi sekarang malah naik hingga 20 persen. Ini sangat membebani kami,” ujarnya.
Aksi ini diikuti sekitar 300 unit kendaraan dari berbagai jenis, termasuk truk SS, engkel, dan double. Meski aksi dilakukan secara damai, Organda Garut memastikan mereka akan terus melakukan mogok nasional jika aspirasi ini tetap tidak digubris oleh pemerintah pusat.
Sopir Garut: Kami Butuh Solusi, Bukan Sanksi
Salah seorang sopir angkutan dari Kabupaten Garut, Edi, mengaku kecewa dengan tidak adanya respon serius dari pemerintah pasca-aksi damai tanggal 2 Juli lalu. Ia menilai kebijakan ODOL dan sanksinya sangat membebani para sopir kecil yang penghasilannya tidak sebanding dengan risiko pelanggaran.
"Kalau kita overload 20-50 persen, dendanya satu juta. Kalau 50-100 persen, dendanya bisa dua juta. Belum lagi biaya modifikasi kendaraan. Pemerintah tidak memberi subsidi, tapi minta kami patuh. Ini berat,” ungkap Ogan.
Aksi mogok nasional akan berlangsung hingga 27 Juli 2025 jika belum ada tanggapan nyata dari pemerintah. Para sopir di Garut berharap pemerintah membuka ruang dialog dan memberikan solusi yang adil, tidak hanya sanksi sepihak.
“Kami bukan melawan aturan, kami cuma ingin keadilan. Kalau aturannya berat, beri juga kami bantuan agar bisa menyesuaikan,” tambah Edi.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.