Beranda Jangan Tunggu Detik Terakhir, Ini Alasan Zakat Fitri Dianjurkan Dibayar Lebih Awal

Jangan Tunggu Detik Terakhir, Ini Alasan Zakat Fitri Dianjurkan Dibayar Lebih Awal

Oleh, Redaksi
4 jam yang lalu - waktu baca 3 menit
Ilustrasi membayar zakat/pixabay

SuaraGarut.id - Setiap menjelang Idulfitri, fenomena yang kerap terjadi di tengah masyarakat adalah pembayaran zakat fitri yang dilakukan pada saat-saat terakhir, bahkan hanya beberapa jam sebelum pelaksanaan salat Id. Padahal, dalam perspektif syariat Islam, zakat fitri justru dianjurkan untuk ditunaikan lebih awal agar tujuan utamanya tercapai secara optimal.

Zakat fitri bukan sekadar kewajiban individual, melainkan instrumen solidaritas sosial yang memastikan kaum fakir dan miskin dapat merasakan kebahagiaan hari raya tanpa kekurangan. Karena itu, pemahaman mengenai waktu pembayaran zakat fitri menjadi penting agar hikmahnya tidak tereduksi.

Waktu Pembayaran Zakat Fitri dalam Hadis

Kewajiban zakat fitri dijelaskan dalam hadis sahih dari Ibnu ‘Abbas sebagai berikut:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
(رواه أبو داود)

“Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitri sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai makanan bagi orang miskin. Barang siapa menunaikannya sebelum salat (Id), maka itu adalah zakat yang diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah salat, maka itu hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menegaskan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitri adalah sebelum salat Idulfitri. Artinya, pembayaran yang dilakukan mendekati waktu tersebut memang masih sah, tetapi bukan berarti itu waktu yang paling utama.

Dalam riwayat lain disebutkan kebolehan mempercepat pembayaran zakat:

عَنْ عَلِيٍّ أَنَّ الْعَبَّاسَ سَأَلَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي تَعْجِيلِ صَدَقَتِهِ قَبْلَ أَنْ تَحِلَّ، فَرَخَّصَ لَهُ فِي ذَلِكَ
(رواه الخمسة)

“Dari Ali, bahwa Al-‘Abbas meminta izin kepada Nabi Saw untuk menyegerakan sedekah (zakat)-nya sebelum waktunya tiba, maka beliau memberikan keringanan kepadanya.” (HR. Lima perawi hadis)

Riwayat ini menjadi dasar bahwa pembayaran zakat, termasuk zakat fitri, boleh dilakukan lebih awal selama masih dalam rentang waktu yang dibenarkan, yakni pada bulan Ramadan.

Hikmah Membayar Lebih Awal

Menunaikan zakat fitri lebih awal sejatinya lebih selaras dengan tujuan syariat. Setidaknya ada beberapa alasan penting.

Pertama, memberi waktu distribusi yang memadai. Panitia zakat kerap menangani wilayah luas dengan jumlah mustahik yang banyak. Jika zakat terkumpul pada detik-detik terakhir, distribusi menjadi tergesa-gesa dan berpotensi tidak merata.

Kedua, memudahkan masyarakat. Islam mengedepankan kemudahan, bukan kesempitan. Rentang waktu pembayaran yang lebih panjang membantu muzaki menunaikan kewajiban dengan tenang dan tertib.

Ketiga, menjaga kualitas ibadah. Pembayaran yang dilakukan secara terburu-buru sering kali menggeser fokus dari niat ibadah menjadi sekadar menggugurkan kewajiban administratif. Padahal, zakat fitri adalah ibadah spiritual yang menutup Ramadan dengan kesadaran sosial.

Karena itu, semangat yang perlu dibangun bukan sekadar “asal sebelum salat Id”, melainkan bagaimana zakat benar-benar menghadirkan manfaat luas bagi penerima.

Dengan demikian, membayar zakat fitri sejak awal Ramadan atau beberapa hari sebelum Idulfitri bukan hanya diperbolehkan secara syariat, tetapi juga lebih mendekati hikmah dan tujuan utama pensyariatannya.

Salurkan Zakat ke Lembaga Kredibel

Selain waktu pembayaran, aspek penyaluran juga tak kalah penting. Dalam masyarakat modern dengan mobilitas tinggi dan cakupan mustahik yang luas, menyalurkan zakat melalui lembaga profesional dan terpercaya menjadi opsi yang lebih efektif.

Lembaga amil zakat yang kredibel memiliki sistem pendataan mustahik, mekanisme distribusi terencana, serta akuntabilitas pengelolaan dana umat. Dengan begitu, zakat tidak hanya tersalurkan cepat, tetapi juga tepat sasaran dan merata.

Di Indonesia, masyarakat dapat mempercayakan zakat fitri kepada lembaga resmi seperti Lazismu, yang mengelola penghimpunan dan pendistribusian zakat secara profesional, transparan, dan berbasis pemberdayaan.

Penyaluran melalui lembaga semacam ini membantu memastikan zakat telah diterima mustahik sebelum hari raya tiba, sesuai dengan tujuan syariat Islam.***

Sumber Muhammadiyah 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.