Angkot Bandung Diliburkan Dua Hari Jelang Tahun Baru, Sopir Terima Kompensasi Rp500 Ribu
SuaraGarut.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat memastikan seluruh angkutan kota (angkot) di Kota Bandung diliburkan selama dua hari, mulai 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bandung pada periode libur malam Tahun Baru 2026.
Dengan kebijakan tersebut, seluruh angkot di Kota Bandung tidak beroperasi, termasuk angkutan pengumpan (feeder) Metro Jabar Trans (MJT).
“Untuk angkot di Bandung, rata mulai besok 31 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026 libur,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar saat dikonfirmasi di Bandung, Selasa.
Terkait kompensasi bagi para pengemudi angkot, Dhani menyebutkan setiap sopir akan menerima bantuan sebesar Rp500 ribu untuk dua hari libur. Kompensasi tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan diberikan kepada sekitar 2.600 pengemudi.
“Iya oleh provinsi, akan disalurkan pada tanggal 31 Desember 2025 besok,” ucapnya.
Dhani menambahkan, penjelasan lebih rinci mengenai kebijakan peliburan angkot di Bandung akan disampaikan pada Rabu, 31 Desember 2025.
Sementara itu, Dinas Perhubungan Kota Bandung mengungkapkan sebanyak 2.602 sopir angkutan kota akan diliburkan selama dua hari, yakni Rabu hingga Kamis, 31 Desember 2025 sampai 1 Januari 2026. Sebagai bentuk kompensasi, para sopir akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per orang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Rasdian Setiadi menyampaikan bahwa dana kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Besaran kompensasi Rp250 ribu per hari. Karena angkot diliburkan dua hari, maka setiap sopir menerima Rp500 ribu,” ujarnya.
Rasdian menjelaskan, penyaluran bantuan akan dilaksanakan pada Rabu, 31 Desember 2025, bertempat di Sport Center Arcamanik. Proses penyaluran berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan dilakukan secara bergelombang guna menghindari penumpukan antrean.
“Jam kedatangan sudah dibagi per gelombang. Jadi tidak semuanya datang jam delapan pagi. Ini untuk menjaga ketertiban dan kelancaran,” jelasnya.
Menurut Rasdian, kebijakan peliburan ini mencakup seluruh trayek angkot dalam wilayah Kota Bandung yang berjumlah 38 trayek. Namun demikian, kebijakan ini juga berkaitan dengan trayek lintas wilayah seperti menuju Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, sehingga memerlukan koordinasi lintas daerah.
Ia menambahkan, saat ini data penerima kompensasi masih dalam tahap verifikasi oleh bank bjb. Bantuan tersebut hanya diperuntukkan bagi sopir angkot, bukan pemilik kendaraan. Para sopir diwajibkan membawa KTP asli beserta fotokopi untuk keperluan administrasi.
Selama dua hari peliburan tersebut, tidak ada angkot Kota Bandung yang beroperasi.***
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.