Beranda Bawaslu Garut Sedang Proses 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

Bawaslu Garut Sedang Proses 14 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada

Oleh, Redaksi
1 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul/Dok Bawaslu

SuaraGarut.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menangani 14 kasus dugaan pelanggaran yang terjadi saat tahapan dan di luar agenda kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Dalam konteks penanganan pelanggaran terdapat 14 dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Garut selama tahapan pemilihan berlangsung, baik pada tahapan maupun non-tahapan kampanye," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid melansir dari Antara Jabar, Rabu.

Ia menuturkan, Bawaslu Garut selama ini terus melakukan pengawasan dengan berbagai metode yang tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten, tapi juga jajaran di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.

Sampai 8 hari menjelang pemungutan suara pada Pilkada 2024, kata dia, Bawaslu terus aktif menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses, pengawasan, serta penanganan pelanggaran pemilihan.

Ia menyebutkan dari hasil 14 dugaan pelanggaran pilkada itu, sebanyak 10 dugaan pelanggaran terjadi dan diproses pada tahapan kampanye, kemudian empat dugaan pelanggaran yang terjadi dan diproses bukan pada tahapan kampanye.

"Dari jumlah total 14 dugaan pelanggaran yang ditangani sebanyak 10 dugaan pelanggaran yang terjadi dan diproses pada tahapan kampanye, empat dugaan pelanggaran yang terjadi dan diproses pada non tahapan kampanye," katanya.

Ia menyampaikan, Bawaslu Garut selanjutnya memproses dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Peraturan Bawaslu nomor 9 Tahun 2024 yang memutuskan satu laporan diregister yang selanjutnya tidak ditindaklanjuti karena bukan pelanggaran pilkada. Selanjutnya sebanyak sembilan laporan, kata dia, tidak diregister oleh Bawaslu Garut karena laporannya tidak memenuhi syarat formil maupun materil dalam laporan pilkada.

"Sembilan laporan tidak diregister yang disebabkan karena tidak terpenuhinya, baik syarat formil maupun materil," katanya.

Ia menyebutkan tiga kasus laporan lainnya yang bukan masuk saat tahapan kampanye berdasarkan aturan sengketa proses pilkada yakni Perbawaslu nomor 2 tahun 2020 memutuskan laporannya menjadi sengketa.

Selanjutnya satu kasus laporan, kata dia, terkait netralitas kepala desa yang hasil keputusannya merekomendasikan ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti karena substansi laporan tentang netralitas.

"Isu atau substansi laporan yang dimaksud masuk pada unsur bukan merupakan dugaan pelanggaran pemilihan, atau dugaan pelanggaran terhadap perundang-undangan lainnya," katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu Garut tidak hanya melakukan penanganan pelanggaran, tapi juga berupaya melakukan penguatan strategi pencegahan pelanggaran pada tahapan kampanye di media sosial yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran.

"Selain melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran, juga terus berupaya lakukan upaya pencegahan untuk menekan angka pelanggaran di tengah masyarakat," katanya.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.