Polemik Korwil Pendidikan Belum Terjawab, DPRD Garut Siap Panggil Kadisdik


[Pertemuan anggota komisi IV DPRD Garut dengan Disdik, PGRI, Dewan Pendidikan, Pengawas bahas soal SPT Korwil/IST]

SuaraGarut.id – Komisi IV DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat kerja (raker) bersama Dinas Pendidikan (Disdik) untuk membahas polemik Surat Perintah Tugas (SPT) Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan yang belakangan menjadi perhatian publik.

Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Dewan Pendidikan, perwakilan pengawas sekolah (Korwas), Sekretaris Dinas Pendidikan, serta penilik pendidikan. Namun, ketidakhadiran Kepala Dinas Pendidikan menjadi sorotan para anggota dewan.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Garut, Asep Rahmat, menjelaskan bahwa rapat kerja tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai status Korwil Pendidikan yang sebelumnya telah memiliki Surat Keputusan (SK) dan bahkan dijadwalkan untuk dilantik, tetapi kemudian dibatalkan.

"Kami Komisi IV memanggil langsung Dinas Pendidikan Kabupaten Garut untuk membahas persoalan atau polemik terkait keberadaan Korwil Pendidikan di kecamatan - kecamatan yang kemarin ramai di media massa. Sudah ada SK, bahkan sudah ada jadwal pelantikan, tetapi kemudian dibatalkan," ujar Asep Rahmat.

Asep mengaku menyayangkan absennya Kepala Dinas Pendidikan dalam forum tersebut. Meski demikian, pihaknya memahami kondisi kesehatan yang tengah dialami pejabat tersebut.

"Disayangkan Pak Kadis tidak hadir, tetapi setelah dikonfirmasi memang beliau masih dalam proses pemulihan kesehatan pasca operasi," katanya.

Dalam rapat itu, Komisi IV juga membahas urgensi keberadaan Korwil Pendidikan di Kabupaten Garut. Berdasarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Dewan Pendidikan, PGRI, dan Dinas Pendidikan, keberadaan Korwil dinilai masih relevan untuk mendukung koordinasi pendidikan di wilayah yang luas seperti Garut.

"Berdasarkan masukan dari Dewan Pendidikan, PGRI, dan Dinas Pendidikan yang telah melakukan kajian, ternyata Korwil Pendidikan secara hukum masih memiliki dasar melalui Perbup 42 Tahun 2018. Kondisi Garut yang luas membuat koordinasi pendidikan di kecamatan masih sangat dibutuhkan," jelasnya.

Meski demikian, DPRD meminta Dinas Pendidikan memberikan penjelasan tertulis terkait kebijakan penonaktifan atau pembebastugasan Korwil yang dilakukan pada September 2025. Menurut Asep, penjelasan tersebut diperlukan agar seluruh proses dan pertimbangannya dapat dipahami secara objektif.

"Kami meminta penjelasan secara tertulis terkait alasan penonaktifan Korwil, apakah pertimbangan-pertimbangan tersebut memang sudah sesuai atau belum. Kalau tidak ada klarifikasi tertulis dalam beberapa hari ke depan, tentu kami akan memanggil langsung Kepala Dinas Pendidikan," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Garut, Yudha Puja Turnawan, menilai polemik mengenai pengosongan dan rencana pengisian kembali jabatan Korwil Pendidikan harus dibahas secara terbuka kepada publik.

Menurutnya, keputusan Bupati Garut pada September 2025 untuk mengosongkan jabatan Korwil didasarkan pada sejumlah pertimbangan yang perlu dijelaskan secara gamblang kepada masyarakat.

"Kalau memang dulu Korwil dibubarkan karena ada praktik-praktik yang tidak semestinya dan penyalahgunaan kewenangan, maka sekarang harus dijelaskan secara terang. Apa praktik - praktik itu ? Apa masalahnya ? Jangan menggunakan bahasa yang terlalu halus," tegas Yudha.

Ia juga menilai pemerintah daerah seharusnya telah memiliki hasil kajian yang komprehensif setelah sekitar delapan bulan sejak pengosongan jabatan tersebut dilakukan.

"Terus terang saja, kami tidak puas dalam pertemuan ini. Jadi begini kami tidak puas raker dengan disdik hari ini, karena ketidakhadiran kepala dinas pendidikan. Adapun yang hadir sekdis banyak tidak tahu," katanya.

Komisi IV DPRD Garut berencana menunggu klarifikasi tertulis dari Dinas Pendidikan sebelum menentukan langkah lanjutan terkait polemik Korwil Pendidikan yang hingga kini masih menjadi perhatian publik.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka