Beranda Datang Mabuk dan Ngamuk, Pria di Cigedug Garut Ditahan Polisi

Datang Mabuk dan Ngamuk, Pria di Cigedug Garut Ditahan Polisi

Oleh, Redaksi
3 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Resahkan Warga Sukahurip, Pelaku Penganiayaan Bersenjata Tajam Diamankan

SuaraGarut.id – Aparat Polsek Bayongbong mengamankan seorang pria berinisial E (46) atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam di wilayah Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Poskamling Jalan Tonggoh RT 02 RW 02, Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug.

Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H., menerangkan bahwa insiden bermula saat korban tengah berbincang dengan Ketua RW dan Babinsa di pos kamling. Secara tiba-tiba, pelaku datang dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras sambil membawa dua bilah golok.

“Pelaku tiba tiba melakukan penyerangan ke bagian leher korban. Korban berusaha menangkis sehingga mengalami luka gores pada jari tengah tangan dan leher sebelah kiri,” ujar Kapolsek.

Melihat kejadian tersebut, Ketua RW yang berada di lokasi segera bertindak melerai dan mengamankan pelaku agar situasi tidak semakin membahayakan. Berdasarkan keterangan warga, tindakan pelaku disebut bukan kali pertama dan sebelumnya telah menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Setelah menerima laporan, anggota Polsek Bayongbong langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek Bayongbong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah golok atau parang serta satu lembar bukti berobat milik korban. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 307 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.