Dinyatakan Bebas, Pegi Setiawan Mengaku Jadi Tak Leluasa Keluar Rumah Hingga Harus Menyamar
SUARA GARUT.id - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan permohonan gugatan sidang Praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jawa Barat(Polda Jabar) membuat Pegi dinyatakan bebas.
Namun setelah bebas, Pegi Setiawan malah mengaku tidak leluasan untuk melakukan aktifitasnya. Bahkan ia harus menyamar menjadi seorang wanita agar bisa keluar rumah.
"Nyamar pakai gamis, baju panjang. Itu punya Ibu (saya)," kata Pegi, dikutip dari Youtube Metro TV pada 15 Juli 2024.
Bukan tanpa alasan Pegi Setiawan melakukan hal tersebut, sebab identitasnya yang kini sudah dikenali publik membuat banyak orang yang ingin menemuinya untuk berfoto dan mengucapkan selamat.
"Supaya tidak dikerjar oleh warga sekitar. Banyak minta foto, minta salam, ngucapin selamat," sambungnya.
Diketahui Pegi Setiawan sempat ditangkap oleh Polda Jabar pada 21 Mei 2024 dan dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizki di Cirebon pada 2016.
Namun penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka malah menimbulkan keraguan di mata publik terhadap kinerja Polda Jabar dalam menuntaskan kasus pembunuhan 8 tahun lalu itu.
Hingga pada akhirnya, keraguan publik terhadap penetapan Pegi Setiawan sebagai salah satu tersangkan kasus pembunuhan Vina tersebut benar, setalah hakim PN Bandung, Eman Sulaeman menyatakan kalau Pegi bukan pelaku seperti yang dituduhkan Polda Jabar.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.