Beranda Diskannak Garut Gencarkan Mitigasi PMK, Peternak Diminta Patuhi Prosedur

Diskannak Garut Gencarkan Mitigasi PMK, Peternak Diminta Patuhi Prosedur

Oleh, Redaksi
2 hari yang lalu - waktu baca 3 menit
Petugas melakukan pemeriksaan hewan ternak di beberapa wilayah di Kabupaten Garut. (Foto : Dok. Diskannak Kab. Garut)

Di Kabupaten Garut, ternak terinfeksi antara lain sapi perah, sapi potong, kerbau berjumlah 161 ekor, 2 ekor ternak di antaranya mati

SuaraGarut.id - Kabupaten Garut menjadi salah satu wilayah kini tengah melakukan langkah mitigasi intensif. Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Diskannak) Kabupaten Garut, Beni Yoga Guna Santika, mengungkapkan, di wilayahnya beberapa ternak terinfeksi antara lain sapi perah, sapi potong, kerbau berjumlah 161 ekor, 2 ekor ternak di antaranya mati. 

Beni mengingatkan pentingnya pengawasan lalu lintas ternak, khususnya yang berasal dari luar daerah tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Kami mendorong peternak untuk melaporkan lalu lintas ternak melalui aplikasi https://lalulintas.isikhnas.com dan memastikan pembelian ternak disertai SKKH dari daerah asal,” ujar Kepala Diskannak Garut, dalam keterangannya, Sabtu (11/1/2024) 

Menurut Beni, pihaknya melakukan upaya masif, yaitu :

1. Mengidentifikasi kasus dan pengobatan pada ternak bergejala;

2. Koordinasi lintas sektoral untuk pengendalian kasus;

3. Edukasi biosekuriti dengan desinfeksi kandang dan pembatasan akses ke lingkungan ternak.

4. Pelaksanaan vaksinasi massal sesuai Surat Edaran Bupati dan Surat Dirjen PKH terkait pembiayaan mandiri.

Selain itu, Diskannak Garut juga mengeluarkan Surat Edaran tentang kesiapsiagaan menghadapi kasus PMK, khususnya menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat juga terus melakukan upaya mitigasi dalam menangani lonjakan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak. Penyakit menular ini diketahui memengaruhi sapi, kambing, domba, dan kerbau, serta berpotensi merugikan sektor peternakan.

Plt. Kepala DKPP Jawa Barat, Siti Rochani, memaparkan beberapa langkah strategis yang telah dilakukan, seperti vaksinasi terhadap 449 ekor ternak, pengobatan pada 307 ekor ternak, edukasi di 73 lokasi, serta desinfeksi di 94 lokasi. “Kita terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus PMK di Jabar, salah satunya dengan melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak yang ada,” ucap Siti, dikutip dari siaran pers Humas Jabar, Jumat (10/1/2025).

DKPP Jawa Barat mencatat bahwa hingga saat ini masih terdapat kasus tertular dan suspek Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di 11 kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bandung, Bekasi, Bogor, Cirebon, Karawang, Kuningan, Pangandaran, Subang, Tasikmalaya, serta Kota Banjar dan Kota Cirebon.

“Dari 11 kabupaten/ kota tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Dari 627 kecamatan ditemukan 60 kasus (9.56%) dengan 14 kasus diantaranya telah selesai ditangani," jelasnya

"Sedangkan dari 5.957 desa yang ada di Jabar ditemukan 102 kasus (1.71%) 19 kasus diantaranya sudah selesai dan sisanya masih terjadi di 83 desa,” tambah Supriyanto.

Berdasarkan data periode 28 Desember 2024 hingga 9 Januari 2025, kasus PMK di Jawa Barat telah menular ke 1.112 hewan ternak dengan 52 ekor (4,69%) mati, 51 ekor (4,59%) dipotong bersyarat, 111 ekor (9,98%) sembuh, 898 kasus aktif (80,76%), dan 764 hewan terduga.

“Ada penambahan kasus mencapai 204 kasus atau terjadi peningkatan penambahan kasus harian, dari jumlah 127 kasus pada tanggal 8 Januari 2025,” ujarnya.

Akses Informasi dan Pelaporan

Untuk mempermudah pelaporan kasus PMK, masyarakat dapat menghubungi Hotline Pelaporan PMK Nasional di 0811-1182-7889. DKPP Jabar. Pihaknya terus berkomitmen menekan penyebaran kasus, meningkatkan angka kesembuhan, dan meminimalkan dampak ekonomi bagi sektor peternakan.

Penyebaran PMK di Indonesia

Penyakit mulut dan kuku (PMK) merupakan salah satu penyakit menular pada hewan yang disebabkan oleh virus. Penyebaran PMK pada hewan ternak berjalan dengan sangat cepat. Penyakit ini menyerang semua hewan seperti sapi, kambing, domba, kerbau dan penyakit tersebut sangat menular. Dampak yang ditimbulkan berupa kerugian ekonomi karena menyebabkan penurunan produksi daging dan susu, serta menghambat perdagangan hewan ternak dan produk hewani.  

Setelah bebas dari PMK selama 36 tahun, PMK kembali masuk di wilayah  Indonesia pada awal April 2022, dan kemudian ditetapkan sebagai wabah penyakit menular pada hewan ternak di Indonesia oleh Kementerian Pertanian per tanggal 7 Mei 2022. 

Awal kembalinya kasus PMK pada ternak di Indonesia pertama kali dilaporkan di Provinsi Jawa Timur. 

Pada akhir tahun 2024 PMK kembali merebak di Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah diikuti oleh Jawa Barat dikarenakan  Jawa Barat merupakan konsumen sapi potong dalam memenuhi kebutuhan daging serta hewan kurban.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.