- Oleh Redaksi
- 02, Jul 2026
SuaraGarut.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menahan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pondok Pesantren Darussalam Al-Mubtadiin, Kampung Situ Gede, Desa Karamatwangi.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Herman Saputra, S.H., M.H.M., C.HRA., mengatakan penanganan perkara dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (pengeroyokan) dan/atau tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 subsider Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."
Dari hasil penyelidikan, korban bernama M Fadhil R Badawi, warga Desa Sukaraja, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian bibir dalam sebelah kiri yang diduga disebabkan pukulan menggunakan kepalan tangan.
Polisi menduga aksi kekerasan itu dipicu karena para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Dalam proses penyidikan, polisi menetapkan sekaligus menahan dua orang tersangka, yakni DB alias I dan DW alias N. Keduanya merupakan warga Desa Karamatwangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.
"Saat ini kedua tersangka telah menjalani proses penahanan guna kepentingan penyidikan," ujar AKP Herman Saputra saat ditemui awak media.
Polres Garut menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan melalui cara-cara damai dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga situasi kamtibmas di Kabupaten Garut tetap aman dan kondusif.***
Belum ada komentar.