Eks Menteri Singapura Diadili Usai Terima Gratifikasi Jet Pribadi Sampai Tiket F1, Apa Kabar Anak Mulyono?
SUARAGARUT.id - Mantan menteri perhubungan Singapura, S. Iswaran dituntut atas dugaan korupsi setelah menerima suap dan gratifikasi berupa jet pribadi sampai tiket F1.
Iswaran sendiri sudah mengakui empat dakwaan terhadapanya berdasarkan Pasal 165 KUHP, yang melarang semua pegawai negeri memperoleh barang berharga apa pun dari seseorang yang terlibat dengan mereka dalam kapasitas resmi dan satu dakwaan menghalangi keadilan.
Selain itu ada 30 dakwaan lain kepada manta menteri perhubungan berusia 62 tahun tersebut, yang akan dipertimbangkan pengadilan untuk dijatuhi hukuman.
Dilansir dari CNA News, barang-barang yang diterima Iswara berupa tiket pertunjukan teater, pertandingan sepak bola, Grand Prix F1 Singapura, wiski, penerbangan internasional, dan penginapan hotel dengan total 400.000 dolar Singapura atau sekitar Rp4.705 miliar lebih.
Pengacara Iswara, Davinder Singh mengkonfirmasi bahwa klienya akan mengaku bersalah atas tuduhan gratifikasi kepadanya.
"Klien saya akan mengambil tindakan tertentu mengingat penuntut tidak lagi melanjutkan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Pencegahan Korupsi," kata Davinder Singh.
Setelah dakwaan dibacakan pada persidangan hari Selasa, 24 September 2024, Iswaran ditanya bagaimana dia memohon kepada mereka. Ia kemudian menjawab dengan mengaku bersalah.
"Yang mulia, saya mengaku bersalah," kata Iswaran.
Sebelumnya selama berbulan-bulan sejak persidangan pertama, Iswaran sempat membantah segalah tuduhan kepadanya. Ia juga mengaku akan menggugat kasus ini untuk membersihkan namanya.
Kasus gratifikasi mantan menteri Singapuran ini tentu mengingatkan kita pada anak bungsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yakni Kaesang Pangarep.
Di mana ia diduga menerima gratifikasi berupa jet pribadi dari seorang pengusaha yang pernah menjalin kerjasama dengan Gibran Rakabuming Raka ketika menjabat Wali Kota Solo.
Sejumlah warga dan koordinator masyarakat Anti-korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman kemudian mengadukan Kaesang ke KPK atas dugaan gratifikasi.
Dalam laporannya pada 28 Agustus lalu, Boyamin melampirkan surat kerja sama antara salah satu perusahaan dengan pemerintah Kota Solo yang diteken Gibran.
Mengutip dari BBC, Boyamin menduga pemberian fasilitas jet pribadi kepada Kaesang ada kaitannya dengan kerja sama pemerintah Kota Solo di era kepemimpinan Gibran dan salah satu perusahaan itu.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.