Enam Tersangka Baru Kasus Perdagangan Bayi Jaringan Singapura Ditangkap di Kalimantan Barat
SuaraGarut.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan enam tersangka baru dalam kasus perdagangan bayi lintas negara yang terhubung dengan jaringan adopsi ilegal ke Singapura. Penetapan ini menyusul penangkapan 16 tersangka sebelumnya dalam jaringan yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir di Pontianak, Kalimantan Barat. Mereka berinisial TSH, KR, DI, DA, FL, dan ML.
"Empat orang kami bawa ke sini untuk ditahan, sedangkan dua lainnya tidak kami tahan karena dalam kondisi hamil," kata Surawan di Bandung, Rabu.
Meski dua tersangka tidak ditahan, Surawan memastikan keduanya tetap dikenai kewajiban lapor dan diawasi oleh kepolisian daerah setempat.
Ia menyampaikan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan yang sama dengan para pelaku sebelumnya. Mereka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari berpura-pura menjadi orang tua hingga bertugas sebagai pengasuh bayi.
"Dalam penangkapan, kami juga mengamankan sejumlah dokumen penting, seperti paspor bayi, paspor orang tua palsu, dan dokumen notaris terkait proses adopsi yang diduga ilegal," ujarnya.
Surawan juga mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menyelamatkan dua bayi yang diduga akan dibawa ke Singapura untuk diserahkan kepada calon pengadopsi. Kedua bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan perempuan, masing-masing berusia di bawah satu tahun.
"Asal usul kedua bayi ini masih kami telusuri lebih lanjut. Bayi sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit dan nantinya akan ditempatkan di panti asuhan," kata Surawan.
Enam tersangka baru tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
Sumber Antara
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.