Gaji Dipotong karena Salat Jumat, DPR Desak Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
SuaraGarut.id - Anggota Komisi IX DPR, Ashabul Kahfi mendorong Pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar hukum tentang ketenagakerjaan Indonesia. Ia menyoroti perusahaan di Surabaya yang memotong gaji karyawan karena salat melakukan Jumat, serta menahan ijazah karyawannya.
"Saya sangat prihatin atas temuan Wamenaker terkait perusahaan di Surabaya yang membayar pekerja di bawah UMR, memotong gaji saat ibadah Jumat, dan menahan ijazah karyawan. Tindakan semacam ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi," kata legislator dari fraksi PAN tersebut kepada wartawan di Jakarta, pada Minggu (20/4/2025).
Ashabul meminta Kementerian Ketenagakerjaan bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar hukum tersebut. Menurutnya, saat ini penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Komisi IX DPR yang membidangi ketenagakerjaan, saya menegaskan bahwa Kemenaker harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan Perundang-Undangan. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang konsisten sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja," ucapnya.
Ashabul memastikan pihaknya akan terus mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian tersebut tidak terulang. Ia juga meminta para pekerja untuk melaporkan ke pihak terkait, jika ada pelanggaran yang pekerja alami.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah UMR dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp 400 juta. Selain itu, tindakan menahan ijazah karyawan juga merupakan pelanggaran hukum yang harus ditindaklanjuti," ujarnya.
Sumber RRI
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.