Beranda Sebelum Diedarkan Polres Garut Kembali Sita 8 Jerigen Tuak di Garut

Sebelum Diedarkan Polres Garut Kembali Sita 8 Jerigen Tuak di Garut

Oleh, Redaksi
3 minggu yang lalu - waktu baca 1 menit
Polisi meringkus pengedar tuak di Karangpawitan Garut/humas

SuaraGarut.id — Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Garut kembali menggelar razia pada Minggu (20/4/2025). Razia kali ini menyasar kawasan Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 8 jerigen miras tradisional jenis tuak dari tangan seorang pria berinisial N (45), warga setempat. Diduga, miras tersebut akan diedarkan ke sejumlah wilayah seperti Terminal, Kerkop, dan titik-titik lainnya yang rawan gangguan ketertiban.

Kasat Samapta Polres Garut, AKP Ardiyanto, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari operasi rutin yang bertujuan menekan peredaran miras serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Kami rutin melaksanakan patroli dan razia di titik-titik rawan pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras yang berpotensi memicu tindak kriminal," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau yang mengganggu kamtibmas di lingkungan mereka.

Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.