Garut Terapkan Aturan Baru: ASN Diwajibkan Naik Angkutan Umum Setiap Senin dan Jumat
SuaraGarut.id - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, mulai menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja setiap hari Senin dan Jumat. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan kemacetan di sejumlah titik padat kendaraan.
"Kita mulai memberlakukan instruksi pimpinan itu setiap Senin dan Jumat, karena seperti yang kita lihat (kemacetan), jadi untuk mengurangi kemacetan," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, kepada wartawan di Garut, Jumat.
Nurdin menjelaskan bahwa aturan tersebut sedang memasuki tahap uji coba selama satu bulan atau lebih. Dari masa uji coba ini, pemerintah ingin melihat apakah kebijakan tersebut efektif dalam menekan volume kendaraan di pusat kota.
Menurutnya, pada hari Senin biasanya terjadi penumpukan kendaraan pribadi milik ASN yang diparkir di pinggir jalan saat mengikuti apel pagi. Kondisi itu menjadi salah satu pemicu kemacetan di beberapa ruas jalan.
"Seperti kita lihat hari Senin begitu masifnya kan kendaraan, makanya kita cek 'try' dan 'error', bagaimana efeknya selama sebulan ini," katanya.
ASN diarahkan menggunakan angkutan umum seperti angkot dari rumah menuju kantor, demikian pula saat perjalanan pulang. Selain mengurangi kepadatan lalu lintas, Nurdin menilai aturan ini juga memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha angkutan umum.
"Mudah-mudahan saja pendapatan angkot bisa naik banyak," ujarnya.
Namun ia mengakui masih ada kendala, salah satunya trayek angkutan umum yang belum menjangkau seluruh lokasi kantor pemerintahan, sehingga ASN harus berjalan kaki untuk mencapai tempat tugasnya. Tantangan lainnya adalah mobilitas ASN yang sering harus melakukan kunjungan atau pengecekan ke berbagai lokasi.
"Mesti jujur juga kita, bahwa pergerakan kita ketika tidak berkendara repot juga, artinya seperti saya misalnya hari ini berangkat ke sini, dan banyak titik lainnya," kata Nurdin.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.