Polsek Garut Kota Bongkar Sindikat Penggelapan dan Penadahan Motor, Tiga Pelaku Ditangkap
SuaraGarut.id – Kepolisian Sektor Garut Kota mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran Jaminan Fidusia, penggelapan, serta pertolongan jahat (tadah) kendaraan bermotor roda dua. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi PT FIF Finance Cabang Garut.
Kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 02 September 2025. Dugaan penggelapan terjadi pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor FIF Cabang Garut, Ruko IBC Blok A1–2, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Pelapor sekaligus korban adalah Sdr. M. Iqbal, Remedial Coordinator FIF Garut, yang melaporkan hilangnya unit kendaraan yang seharusnya berada dalam penguasaan pihak pembiayaan.
Tiga terduga pelaku yang diamankan yakni RMS (51), warga Kecamatan Bl. Limbangan, dijerat Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kemudian AD (40), warga Kecamatan Bl. Limbangan, dijerat Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Jo Pasal 55 KUHP, atau Pasal 372 Jo Pasal 55 KUHP, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Terakhir, M (42), warga Kabupaten Bandung, dijerat Pasal 480 KUHP terkait pertolongan jahat atau penadahan.
Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd, mengatakan bahwa ketiga terduga pelaku sudah diamankan beserta barang bukti.
“Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadahan jika ada,” ujar Kapolsek Garut Kota.
Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang merugikan perusahaan pembiayaan maupun masyarakat.
“Masyarakat juga diimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor bekas, terutama yang tidak dilengkapi dokumen resmi.” pungkasnya, Jumat (28/11/2025).***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.