Imigrasi Cegah Febrie Adriansyah Bepergian ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Tersangka


[Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (Babel Pos/Reza)]

SuaraGarut.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Febrie Adriansyah, pencegahan juga diberlakukan terhadap seorang tersangka dari pihak swasta berinisial DR. Kebijakan tersebut dilakukan atas permintaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Hendarsam menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk dukungan Imigrasi terhadap proses penegakan hukum.

"Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 (dua puluh) hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus, yakni dugaan korupsi di sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel. Penanganan perkara tersebut selanjutnya telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti yang telah dikumpulkan dalam proses penyidikan.

"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Ia mengatakan, setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima dari penyidik Polri, Kejaksaan Agung akan menggelar ekspose bersama untuk menentukan langkah penyidikan selanjutnya.

"Nanti menunggu pengembangan di penyidikan, ya, pelimpahan. Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor," jelasnya.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di wilayah Bogor, Jawa Barat.

Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan, uang tunai, serta valuta asing bernilai miliaran rupiah yang kini diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.***

Sumber https://news.detik.com/berita/d-8571111/imigrasi-cegah-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ke-luar-negeri

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka