Beranda Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Cukup Tinggi Kejaksaan Negeri Garut Buat Posko Keadilan

Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Cukup Tinggi Kejaksaan Negeri Garut Buat Posko Keadilan

Oleh, Redaksi
3 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Foto bersama usai launching Posko Keadilan Bagi Perempuan, Anak dan Disabilitas/SG

"Karena ini sifatnya curhat bukan laporan kalau laporan tetap ke polisi jangan salah kita tidak menerima laporan tindak pidana umum"

SuaraGarut.id - Tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Garut Jawa Barat membuat Posko Keadilan Perempuan, Anak dan Disabilitas di Kejaksaan Negeri Garut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Garut Helena Octavianne mengatakan bahwa pendirian posko keadilan ini merupakan jawaban dari banyaknya korban kekerasan yang bingung hendak berbuat apa setelah terjadinya kekerasan.

"Posko akses keadilan bagi perempuan dan anak serta disabilitas bisa berhasilnya tuh sebenarnya dengan bantuan rekan-rekan media loh karena biasanya rekan-rekan media mendapatkan berita yang mana oh ada terjadi pencabulan tindak kekerasan di daerah mana-mana tapi kemudian kan bingung mau prosesnya gimana datang ke kami kasih tahu aja," katanya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Kamis 19 Desember 2024.

Helena mengatakan bahwa posko ini dibuat sebagai sarana edukasi. Dimana nanti ketika ada korban bisa datang untuk menjelaskan apa yang sedang dialami dan apa tindakan yang perlu dilakukan.

Helena mengatakan bahwa posko ini bersifat curhat dan berbagai informasi antara korban dan kejaksaan.

"Karena ini sifatnya curhat bukan laporan kalau laporan tetap ke polisi jangan salah kita tidak menerima laporan tindak pidana umum dilakukan penyidiknya oleh kepolisian kalau korupsi baru di kejaksaan KPK tapi kalau untuk pidana umum hanya di kepolisian datang ke kami kemudian kita nanti coba fasilitasi korban-korban tersebut bisa datang ke Kejaksaan," ucapnya.

Kemudian pihaknya coba untuk wawancara kita tanya seperti apa permasalahannya baru nanti kita bantu laporan secara umum resminya tetap di kepolisian tetap di kepolisian.

"Cuman kan kadang-kadang ada yang bilang oh takut kalau lapor ke polisi dan kadang-kadang kasihannya adalah korbannya itu yang malah dikucilkan padahal seharusnya pelaku yang dikucilkan bukan dari korban tapi pelaku," katanya.

Helena juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan kasus-kasus kekerasan yang terjadi disekitar. Ia juga meminata agar kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan diisabilitas untuk tidak ditutup-tutupi.

"Jadi gini Kejaksaan bekerja sama dengan stakeholder lainnya misal pada saat korban datang perlu apa takut ke dokter, lalu ada dinas kesehatan tolong dibantu warga Anda minta di situ ternyata tolong disediakan makanya ada yang kemudian kan ada juga rumah rumah amannya nanti apakah bisa dibantu supaya difasilitasi korban tersebut bisa mendapatkan rasa nyaman," katanya.**

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.