Kejari Garut Luncurkan Rumah Restorative Justice, Helena: Sebagai Tempat Penyelesaian Konflik di Tingkat Desa
SuaraGarut.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Helena Octavianne secara resmi meluncurkan Rumah Restorative Justice di seluruh desa se-Kabupaten Garut.
Peluncuran ini bertujuan untuk menghadirkan sistem keadilan yang lebih mengedepankan pendekatan damai dan pemulihan, bukan sekadar hukuman pidana.
Acara peluncuran perdana digelar di Desa Tarogong Kaler dan Pasirwangi, kemudian dilanjutkan ke berbagai desa lain se-Kabupaten Garut dalam rentang waktu pada tanggal 10-14 Februari 2025.
Program ini merupakan langkah progresif dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif.
Sehingga konflik hukum dapat diselesaikan dengan lebih manusiawi dan juga sebagai implementasi Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 yang memerintahkan agar Kejaksaan mengoptimalkan pembentukan “Rumah Keadilan Restoratif” (Restorative Justice).
Sebagai tempat penyelesaian konflik di desa terkait permasalahan adat, perdata, warisan, tanah, pidana ringan, pengelolaan keuangan desa, maupun konflik lainnya maupun sebagai upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa melalui pendekatan Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua dan Sila Keempat.
Hal ini juga untuk meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum melalui Pengadilan maupun untuk menghindari timbulnya resistensi konflik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat, melalui upaya musyawarah dan mufakat dengan kearifan lokal (local genius) yang dalam pelaksanaannya dikoordinir oleh Kejaksaan Negeri Garut serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.
Menurut Kajari Garut, Helena Octavianne, inisiatif ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan musyawarah dan pendekatan yang lebih bijak.
"Hukum tidak hanya soal siapa yang dihukum, tetapi bagaimana keadilan bisa benar-benar terwujud bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice di setiap desa, masyarakat kini memiliki fasilitas khusus untuk menengahi konflik melalui dialog yang melibatkan korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan pihak berwenang.
Melalui pendekatan ini, diharapkan penyelesaian konflik dapat lebih efektif dan mendukung keharmonisan sosial di tingkat lokal.
Program ini juga mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk aparat desa, Kepolisian dan TNI, tokoh adat, serta komunitas hukum setempat. Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan penyelesaian sengketa secara adil, cepat, dan tanpa harus menempuh jalur litigasi yang panjang.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.