Kematian Diplomat Arya Daru: Polisi Sebut Tidak Ada Unsur Pidana
SuaraGarut.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merilis hasil penyelidikan atas kematian Arya Daru Pangayunan (39), diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), yang ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Setelah hampir tiga minggu melakukan pendalaman, kepolisian menyimpulkan bahwa tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa kematian Arya tidak melibatkan pihak lain.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, disimpulkan bahwa indikator kematian ADP mengarah pada meninggal tanpa keterlibatan pihak lain. Artinya, tidak ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Kombes Wira dalam konferensi pers, Selasa (29/7/2025).
Hasil autopsi dari tim forensik RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) turut memperkuat kesimpulan penyelidikan tersebut. Dokter Yoga, ahli forensik yang menangani pemeriksaan, menjelaskan bahwa penyebab kematian Arya berkaitan dengan masalah pernapasan.
“Maka sebab mati almarhum, akibat gangguan pertukaran oksigen pada saluran napas atas yang menyebabkan mati lemas,” ungkap Dokter Yoga.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa total 24 saksi. Para saksi tersebut terdiri dari enam orang dari lingkungan tempat tinggal Arya, tujuh dari lingkungan kerja, serta sejumlah pihak keluarga, rekan, dan tenaga medis.
Sebelumnya, kematian Arya sempat mengejutkan publik setelah ditemukan dalam kondisi mengenaskan: tergeletak di atas kasur, kepala dililit lakban kuning, dan tubuh tertutup selimut biru.
Di lokasi kejadian, polisi turut menyita beberapa barang bukti seperti gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, dan pakaian korban.
Meski kesimpulan sementara menyatakan tidak ada unsur pidana, pihak kepolisian tetap membuka kemungkinan jika di kemudian hari muncul bukti atau informasi baru yang relevan.
Sumber Kabariku
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.