Beranda Kisruh Kepengurusan Kadin Garut, Rajab Prilyadia Buka Kronologi dan Logika Organisasi

Kisruh Kepengurusan Kadin Garut, Rajab Prilyadia Buka Kronologi dan Logika Organisasi

Oleh, Redaksi
23 jam yang lalu - waktu baca 4 menit
Prescon Kadin Garut terkait dualisme kepengurusan/SG

SuaraGarut.id - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Garut, Ir. H. Rajab Prilyadia, menegaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Garut bukan merupakan forum rekonsiliasi, melainkan agenda organisasi yang sah dan dilaksanakan untuk meluruskan persoalan dualisme kepengurusan yang sempat berkembang.

Hal tersebut disampaikan Rajab Prilyadia saat memberikan keterangan kepada awak media di Kabupaten Garut, menyusul munculnya klaim bahwa Mukab Kadin Garut disebut sebagai Mukab rekonsiliasi.

Menurut Rajab, istilah rekonsiliasi tidak tepat digunakan di tingkat kabupaten karena rekonsiliasi Kadin telah diselesaikan secara nasional melalui Musyawarah Nasional (Munas) Rekonsiliasi.

“Perlu saya tegaskan, Mukab ini bukan Mukab rekonsiliasi. Rekonsiliasi Kadin sudah selesai di tingkat nasional. Di daerah, yang dilakukan adalah konsolidasi organisasi untuk mengakhiri dualisme kepengurusan,” ujar Rajab.

Ia menjelaskan, Mukab Kadin Garut dilaksanakan berdasarkan perintah langsung dari Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie melalui Ketua Caretaker Agung Suryaman, sebagaimana tertuang dalam surat perpanjangan caretaker.

“Dalam surat tersebut jelas disebutkan perintah konsolidasi organisasi, khususnya di daerah yang masa kepengurusannya telah berakhir atau terjadi dinamika. Jadi Mukab ini adalah langkah konstitusional untuk menertibkan organisasi,” jelasnya.

Rajab mengungkapkan, selama ini dualisme kepengurusan telah menimbulkan kebingungan di internal organisasi maupun di kalangan mitra strategis Kadin, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha.

“Dualisme ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak pada kredibilitas organisasi. Mukab menjadi forum resmi untuk memastikan hanya ada satu kepengurusan Kadin yang sah di Kabupaten Garut,” katanya.

Dalam Mukab tersebut, Rajab Prilyadia terpilih sebagai Ketua Kadin Kabupaten Garut dan dilantik oleh perwakilan Ketua Caretaker, mengingat Ketua Caretaker saat itu mendapat panggilan langsung dari Ketua Umum Kadin Indonesia ke Jakarta.

Ia menambahkan, Ketua Umum Kadin Indonesia juga secara langsung menyampaikan ucapan selamat melalui rekaman video atas pelantikan dan penetapan Ketua Kadin Kabupaten Garut.

“Ini menegaskan bahwa kepengurusan hasil Mukab memiliki legitimasi organisasi dari pusat,” ujarnya.

Terkait dinamika yang terjadi di Kadin Jawa Barat, Rajab mengakui adanya perbedaan aktivitas dan kepengurusan di tingkat provinsi, namun menegaskan bahwa hal tersebut tidak mengubah keabsahan Mukab Kadin Garut.

“Dinamika di tingkat provinsi adalah urusan tersendiri. Yang jelas, Mukab Kadin Garut berdiri di atas perintah resmi dan aturan organisasi, sehingga dualisme kepengurusan di daerah harus diakhiri,” tegasnya.

Dengan kepengurusan yang telah ditetapkan melalui Mukab, Rajab berharap seluruh elemen Kadin Garut dapat kembali bersatu dan fokus pada penguatan dunia usaha serta sinergi dengan pemerintah daerah.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan organisasi dan bersama-sama membangun iklim usaha yang kondusif di Garut,” pungkasnya.

Sebagai penegasan tambahan,

Ketua Kadin Kabupaten Garut Ir. H. Rajab Prilyadia juga memaparkan kronologi munculnya dualisme kepengurusan yang menurutnya perlu dipahami secara utuh dan logis.

Rajab menjelaskan bahwa pada tahun 2024, ketika Amir memperoleh Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Ketua Kadin sebelumnya, kondisi organisasi Kadin Indonesia saat itu masih berada pada satu kepemimpinan dan belum terjadi rekonsiliasi nasional antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie.

“Di tahun 2024 itu situasinya masih satu. Belum ada rekonsiliasi nasional. Jadi konteksnya berbeda,” ujar Rajab.

Ia melanjutkan, setelah rekonsiliasi nasional Kadin Indonesia terjadi pada Desember 2024, struktur dan legitimasi organisasi berubah. Namun dalam perjalanannya, Amir tetap mengikuti Musyawarah Provinsi (Musprov) Kadin yang digelar di Bogor pada November 2025 dengan membawa SK lama yang bersumber dari Arsjad Rasjid.

“Ini yang perlu diluruskan. Setelah rekonsiliasi nasional, tidak bisa lagi menggunakan logika lama. Kalau masih menggunakan SK lama dan merasa sah, sementara kepemimpinan nasional sudah bersatu, itu menjadi tidak relevan,” kata Rajab.

Menurut Rajab, apabila merujuk pada logika organisasi, pelaksanaan Musprov di Bogor pun seharusnya melibatkan kepengurusan Kadin Kabupaten Garut yang sah.

“Kalau saya tidak diakui, lalu peserta dari Garut di Bogor itu siapa? Pesertanya kan saya. Kalau tidak ada peserta yang sah dari kabupaten, maka secara logika organisasi forum itu juga patut dipertanyakan keabsahannya,” ujarnya.

Rajab juga mempertanyakan dasar diterbitkannya SK baru kepada pihak lain tanpa melalui mekanisme organisasi yang jelas.

“Kalau memang mau mengganti saya, mekanismenya jelas. Pecat caretaker, tunjuk caretaker baru, lalu gelar Mukab. Tapi ini tidak dilakukan. Pertanyaannya, saya diberhentikan atas dasar apa? Kesalahan saya apa?” tegasnya.

Ia menekankan bahwa langkah menggugat atau mempertanyakan kebijakan organisasi merupakan hak konstitusional anggota dan tidak bisa serta-merta dijadikan alasan pelanggaran.

“Menggugat itu hak konstitusional. Itu tidak bisa dijadikan dasar pelanggaran organisasi. Semua ada aturan mainnya, ada AD/ART yang harus dipatuhi. Ini organisasi, bukan perusahaan yang bisa ganti pimpinan sesuka hati,” katanya.

Rajab menegaskan bahwa sikapnya bukan semata-mata untuk mempertahankan jabatan, melainkan menjaga kehormatan dan marwah organisasi.

“Saya sudah bismillah. Ini bukan soal jabatan, tapi soal kehormatan dan harga diri organisasi. Saya dipercaya memimpin Kadin Garut, dan tanggung jawab itu akan saya perjuangkan sesuai aturan sampai kapan pun,” pungkasnya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.