KPK Sita Rp2,8 M dan Senjata Api dari Rumah Kadis PUPR Sumut dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Jalan
SuaraGarut.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), yang diduga terlibat dalam kasus suap proyek pengerjaan jalan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita uang tunai dan senjata api.
“Tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp2,8 miliar dan mengamankan dua senjata api,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Juli 2025.
Jenis senjata yang ditemukan adalah pistol Baretta dan senapan angin. Selain itu, penyidik juga menyita beberapa kotak peluru dari kediaman Topan.
“Tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” tambah Budi.
Temuan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara. Dalam proses penyelidikan, KPK turut menggeledah sejumlah kantor untuk mencari bukti tambahan.
“Juga diamankan sejumlah dokumen terkait yang tentu juga dibutuhkan sebagai bukti-bukti yang mendukung penanganan perkara ini,” tegas Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara. Mereka adalah Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar (RES), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Siregar (KIR), dan Direktur PT RN M Rayhan Dalusmi Pilang (RAY).
Saat OTT, KPK menyita uang sebesar Rp231 juta, yang diketahui merupakan sisa dari dana yang telah dibagikan sebelumnya. Dalam perkara ini, para tersangka diduga menyepakati pemberian suap sebesar 10 hingga 20 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp231,8 miliar. Total dana yang disiapkan untuk suap diduga mencapai Rp46 miliar.
Sumber Metrotvnews
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.