KPU Garut Pasikan Disabilitas Mendapatkan Hak Suara yang Sama di Pilkada Serentak
SuaraGarut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memastikan pemilih disabilitas mental dapat memberikan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
"Idealnya semua warga negara yang sudah memiliki hak pilih bisa memilih ke TPS (tempat pemungutan suara), kita menjamin kaitan dengan kondisi teman-teman yang punya keistimewaan disabilitas mental," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin menguktip dari Antara, Senin,
Ia menuturkan KPU Garut sudah mencatat jumlah disabilitas mental yang memiliki hak pilih pada pemilihan bupati-wakil bupati, dan pemilihan gubernur-wakil gubernur sebanyak 1.273 orang tersebar di sejumlah kecamatan.
Keberadaan mereka, kata dia, sementara tidak terpusatkan atau berada dalam satu lembaga yang mengatasi mereka, melainkan ada di beberapa tempat yang tinggal bersama keluarganya masing-masing.
"Di kita di Garut tidak ada tempat rehabilitasi, karena di Garut ini tersebar, tidak ada (lembaga)," katanya.
Namun KPU Garut, kata dia, untuk mengatasi pemilih disabilitas mental itu sudah mengikuti simulasi yang diselenggarakan di Kabupaten Bandung Barat terkait pelaksanaan pencoblosan bagi pemilih dengan kondisi disabilitas mental.
Ia menyampaikan, pemilih disabilitas mental itu nantinya akan diberikan pelayanan khusus dengan membolehkan pihak keluarganya untuk melakukan pendampingan di TPS memberikan hak suaranya. "Mudah-mudahan di Garut ini ada pihak keluarga yang bisa mendampingi teman-teman disabilitas mental, karena secara aturan bisa menggunakan pendamping ke TPS," katanya.
Ia menambahkan, KPU Garut selama ini sudah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pilkada, dan juga tata cara mencoblos bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarganya disabilitas mental.
"Karena di Garut ini tidak tersentral, maka kita sosialisasi secara umum, jadi kepada keluarganya untuk melakukan pendampingan," katanya.
Ia berharap disabilitas mental itu bisa datang ke TPS dengan pendampingan anggota keluarganya karena mereka tercatat sah memiliki hak suara untuk memilih pada pilkada nanti.
Jika ada pemilih disabilitas tidak datang ke TPS, kata dia, nanti panitia penyelenggara pemungutan suara akan mengkonfirmasi kepada anggota keluarganya untuk menanyakan keberadaan pemilih, kemudian ditanyakan bersedia atau tidaknya datang ke TPS.
"Kita konfirmasi ke pihak keluarga dan sebagainya apakah memungkinkan untuk hadir atau tidak, kita melaksanakan konfirmasi," katanya.
Pilkada Garut 2024 diikuti dua pasangan calon yakni nomor urut 1 Helmi Budiman-Yudi Nugraha yang didukung empat partai politik, dan nomor urut 2 Abdusy Syakur Amin-Luthfianisa Putri Karlina yang didukung 11 partai politik.
Dua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Garut itu akan berebut suara sebanyak 2.005.168 jiwa sesuai daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Garut 2024.
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.