Putri Karlina Soroti Tunggakan Pajak Kendaraan di Garut yang Capai Ratusan Miliar


[Wakil Bupati Garut, Putri Karlina/IST]

SuaraGarut.id – Wakil Bupati Garut, Putri Karlina, meninjau langsung pelaksanaan Operasi Gabungan (Opsgab) Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung di kawasan Bundaran SMKN 2 Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Selasa (19/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Garut dalam memetakan sekaligus mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Dalam peninjauan tersebut, Putri Karlina menyampaikan bahwa Pemkab Garut saat ini tengah melakukan pendataan dan pemetaan terhadap potensi pendapatan daerah yang belum terserap maksimal, termasuk dari sektor pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak.

Menurutnya, penagihan pajak yang belum dibayarkan masyarakat menjadi langkah penting guna mendukung peningkatan anggaran pembangunan daerah.

"Kalau gak kayak gitu mungkin orang gak ada keinginan untuk bergerak, sementara tadi potensi pendapatannya 100 M dan potensi untuk Garutnya sendiri 60 M. Kan lumayan bisa buat ngebangun ruas jalan," ucapnya.

Berdasarkan hasil operasi di lapangan, ditemukan sejumlah wajib pajak yang diketahui menunggak pembayaran hingga belasan tahun, bahkan sejak tahun 2013.

Data sementara menunjukkan terdapat sekitar 178 ribu wajib pajak kendaraan di Kabupaten Garut yang masih memiliki tunggakan, dengan potensi pendapatan mencapai ratusan miliar rupiah.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Garut mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Ia menilai pembangunan infrastruktur daerah sangat bergantung pada partisipasi kolektif masyarakat.

"Nah makanya, mungkin diri kita sudah bayar tapi orang lain belum. Padahal kita itu butuh untuk usaha bersama-sama, usaha kolektif. Kalau mau Garut terbangun ya dari ini lah, ini kan buat jalan lagi pada akhirnya. Harus ada kesadaran pribadi untuk taat pajak," lanjutnya.

Putri Karlina juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program kemudahan pembayaran pajak yang telah disediakan pemerintah, termasuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Garut berencana memperkuat regulasi terkait kepatuhan pembayaran pajak dengan mengadopsi aturan serupa yang telah diterapkan di tingkat provinsi sebagai langkah mendorong kesadaran wajib pajak di daerah.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka