Beranda KPU Garut Siapkan Akuntan Publik tuk Audit Dana Kampanye dua Paslon Saat Kampanye Pilkada Serentak

KPU Garut Siapkan Akuntan Publik tuk Audit Dana Kampanye dua Paslon Saat Kampanye Pilkada Serentak

Oleh, Redaksi
3 minggu yang lalu - waktu baca 2 menit
Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin

Ketua KPU: Pengeluarkan Kampanye Paslon Nomor Urut 01 Rp1,7 Miliar, Paslon 02 Rp4,4 Miliar

SuaraGarut.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyiapkan tim akuntan publik untuk melakukan audit dana kampanye dua pasangan calon (paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Garut terkait sumber sumbangan ataupun penggunaannya selama tahapan kampanye.

"Nanti akan ada audit oleh akuntan publik itu terkait dana kampanye (pasangan calon) nomor satu dan dua," kata Ketua KPU Kabupaten Garut Dian Hasanudin di Garut, melansir Antara Jabar.

Ia menuturkan Pilkada Kabupaten Garut diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati yang keduanya sesuai aturan wajib membuat rekening bank sebelum melaksanakan tahapan kampanye, kemudian membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) batas akhir sampai 24 November 2024.

Dua pasangan calon peserta pilkada itu, kata dia, semuanya sudah memberikan laporan terkait dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan untuk selanjutnya akan dilakukan audit oleh akuntan publik.

"Perbaikan laporan sudah pada tanggal 24, semua paslon, baik nomor satu dan dua sudah diterima, dan selanjutnya dilakukan audit," katanya.

Dian menyampaikan sesuai keterangan yang dilaporkan tim paslon, yakni paslon nomor 1 Helmi Budiman-Yudi Nugraha melaporkan dana kampanye dengan rincian penerimaan dan pengeluaran sama sebesar Rp1,7 miliar.

Selanjutnya paslon nomor 2 Abdusy Syakur-Putri Karlina melaporkan dana kampanye dengan rincian penerimaan atau sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye sama besarannya Rp4,4 miliar.

Dian menyampaikan besaran dana kampanye yang dilaporkan kedua paslon peserta Pilkada Garut itu masih jauh dari batasan dana kampanye yang diatur dan ditetapkan KPU Garut sebesar Rp62,1 miliar.

"Sampai sejauh ini dalam laporannya tidak melampaui maksimum seharusnya, kalau besaran batasannya Rp62 miliar," kata Dian.

Ia menjelaskan tim akuntan publik mengaudit dana kampanye paslon Pilkada Garut itu sesuai Peraturan KPU sebagai transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik terkait besaran dana kampanye yang digunakan.

"Ini laporan sebagai bahan pertanggungjawaban akuntabilitas publik berkaitan dengan mekanisme kampanye kemarin. Kalau dilihat secara sistem, masyarakat juga bisa memantau uangnya berapa," kata Dian.

Ia menjelaskan tim akuntan publik mengaudit dana kampanye paslon Pilkada Garut itu sesuai Peraturan KPU sebagai transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik terkait besaran dana kampanye yang digunakan.

"Ini laporan sebagai bahan pertanggungjawaban akuntabilitas publik berkaitan dengan mekanisme kampanye kemarin. Kalau dilihat secara sistem, masyarakat juga bisa memantau uangnya berapa," kata Dian.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.