Beraksi dalam Hitungan Detik, Residivis Curanmor di Garut Kembali Masuk Bui


[Residivis Curanmor Dibekuk Tim Sancang, Polisi Amankan 17 Sepeda Motor]

SuaraGarut.id – Satreskrim Polres Garut melalui Unit III Pidana Umum (Pidum) yang tergabung dalam Tim Sancang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Operasi Jaran Lodaya 2026.

Setelah sebelumnya mengamankan dua pelaku, petugas kembali menangkap seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A (49), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari sejumlah laporan polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra mengatakan, tersangka diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian sepeda motor dengan menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi sepi, halaman rumah, maupun area publik yang minim pengawasan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat khusus berupa mata astag dan kunci letter T untuk merusak sistem kunci kontak kendaraan. Modus tersebut dilakukan dengan memasukkan alat ke lubang kunci kontak lalu memutarnya secara paksa hingga komponen pengaman rusak dan kendaraan dapat dinyalakan.

Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan dengan cepat hanya dalam hitungan detik.

“Dari hasil pengungkapan dan pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit telepon genggam Infinix Smart 8 warna Timber Black, 1 buah mata astag, serta 1 buah kunci letter T yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.” Ujar AKP Herman.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas kejahatan jalanan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka