Beranda KSPI: UMP 2026 Harus Naik 8,5–10,5 Persen, Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

KSPI: UMP 2026 Harus Naik 8,5–10,5 Persen, Mengacu Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh, Redaksi
19 jam yang lalu - waktu baca 1 menit
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal (tengah), saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (13/10/2025) (Foto: YouTube KSPI)

SuaraGarut.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Presiden KSPI, Said Iqbal, menyebut kenaikan ideal berada pada kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Menurut Said, penyesuaian tersebut merupakan amanat dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024, yang mewajibkan perhitungan kenaikan upah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak serta kondisi ekonomi terkini.

"Kami menyatakan bahwa kenaikan UMP yang diusulkan tetap 8,5–10 persen. Argumentasinya Putusan MK Nomor 168/2023 yang menyatakan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup rakyat dengan formula inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," kata Said dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia menilai, seluruh variabel ekonomi yang menjadi dasar penentuan upah mengalami peningkatan dibandingkan periode sebelumnya. Karena itu, KSPI menilai wajar apabila UMP 2026 naik lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya meningkat 6,5 persen.

Said menjelaskan, salah satu faktor pendukung adalah tingkat inflasi yang tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) selama satu tahun terakhir. “Berdasarkan data tersebut, catatan inflasi sejak Oktober 2024 hingga September 2025 mencapai 3,26 persen,” jelasnya.

Selain itu, permintaan kenaikan UMP 2026 juga didasarkan pada capaian pertumbuhan ekonomi nasional. Presiden Partai Buruh itu mengungkapkan, pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,1–5,2 persen.

"Angka 5,2 persen pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26 persen inflasi, maka ketemu 8,46 persen dibulatkan satu angka desimal 8,5 persen. Kenapa maksimum sampai 10,5 persen, karena ada provinsi yang pertumbuhan ekonominya lebih tinggi daripada tingkat nasional," ujarnya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.