Layanan Keimigrasian Kini Hadir di Garut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Resmi Beroperasi
SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia resmi mengoperasikan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut. Peresmian tersebut ditandai dengan kegiatan Tasyakuran Pembentukan Kantor Imigrasi yang digelar di Jalan Patriot No.10, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Garut Abdusy Syakur Amin serta Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Asep Kurnia. Acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan dan penyerahan hibah tanah serta bangunan Korpri Kabupaten Garut yang akan dimanfaatkan sebagai kantor layanan keimigrasian.
Sekjen Kemenimipas RI, Asep Kurnia, menyampaikan bahwa pembentukan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas akses layanan publik, khususnya di bidang keimigrasian. Dengan hadirnya kantor ini, masyarakat Garut tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk mengurus paspor maupun layanan imigrasi lainnya.
"Selain itu juga karena ini kantor imigrasi tidak hanya pembuatan passpor, ada juga pelayanan bagi warga negara Asing (WNA). Kita dorong Garut ini supaya lebih meningkatkan investasi dengan mendatangkan investor-investor dari luar negeri dengan kemudahan perpanjangan izin tinggal, VITAS dan lain sebagainya yang berkaitan dengan keimigrasian," ujar Asep Kurnia.
Ia menambahkan, selain fungsi pelayanan, Kantor Imigrasi Garut juga akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat, khususnya dalam meminimalisir keberadaan imigran ilegal. Menurutnya, pengawasan keimigrasian menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Asep juga mengapresiasi Kantor Imigrasi Garut yang menjadi kantor pertama dari total 18 kantor baru yang telah diresmikan dan sudah mampu memberikan layanan penerbitan paspor kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengungkapkan bahwa berdirinya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut merupakan hasil dari proses panjang serta kolaborasi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Ia menyampaikan visi menjadikan Garut sebagai daerah yang lebih terbuka dalam arus mobilitas global, baik bagi masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri maupun bagi pihak asing yang ingin masuk dan berinvestasi di Garut.
"Artinya, orang Garut yang akan pergi keluar negeri tidak akan susah, serta kantor ini sebagai samacam media untuk literasi bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik human trafficking (perdagangan orang) melalui kaidah imigrasi," tegas Bupati.
Bupati berharap hibah tanah dan bangunan yang diberikan oleh Korpri Kabupaten Garut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat pelayanan publik yang profesional dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh lapisan masyarakat Garut.
Kehadiran Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Garut diharapkan menjadi tonggak baru dalam peningkatan kualitas layanan keimigrasian sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan perlindungan masyarakat di Kabupaten Garut.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.