Beranda Layanan Pengaduan SAPA 129 Kini Tersedia di Aplikasi Sapa Warga, Korban Kekerasan Tak Perlu Takut Melapor

Layanan Pengaduan SAPA 129 Kini Tersedia di Aplikasi Sapa Warga, Korban Kekerasan Tak Perlu Takut Melapor

Oleh, Redaksi
22 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak/ykp.or.id

SuaraGarut.id - Jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Barat terus meningkat. Meski memprihatinkan, peningkatan ini juga mencerminkan tumbuhnya keberanian korban untuk melapor serta meningkatnya kepercayaan terhadap pemerintah dan penegak hukum.

“Tidak mudah bagi korban kekerasan seksual untuk melapor. Banyak yang masih takut, trauma, atau berada di bawah ancaman pelaku,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti.

Siska menyebut, laporan dari korban adalah langkah awal menuju keadilan. Dukungan nyata dari pemerintah, termasuk perhatian langsung dari Gubernur Jawa Barat, dinilai turut mendorong tumbuhnya kepercayaan korban bahwa suara mereka akan didengar dan ditindaklanjuti.

Namun, berbagai faktor masih menjadi penghalang korban untuk melapor, seperti rasa takut akan balasan pelaku, trauma, rasa malu, stigma sosial, budaya patriarki, hingga kurangnya informasi mengenai akses layanan bantuan.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemprov Jabar telah menyediakan layanan pengaduan terpadu yang kini semakin mudah diakses melalui aplikasi Sapa Warga. Melalui menu Layanan Publik dan Nomor Darurat, pengguna bisa langsung terhubung ke hotline SAPA 129 via WhatsApp atau panggilan telepon, aktif 24 jam dan gratis.

Layanan lain juga tersedia secara langsung di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di seluruh kabupaten/kota, serta unit PPA di Polda atau Polres. Korban juga bisa mengadu lewat Satgas Pola Asuh Anak dan Remaja di Era Digital (Paaredi Cekas) yang tersebar di desa dan kelurahan melalui kader PKK.

Dalam upaya pencegahan dan penanganan lebih lanjut, Pemprov Jabar juga menguatkan layanan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) dan Pusat Krisis Terpadu (PKT) yang tersedia di 39 rumah sakit dengan dukungan 54 tenaga kesehatan terlatih dan 28 dokter spesialis forensik.

“Korban berhak mendapat layanan medis, bantuan hukum, hingga pendampingan psikososial. Kami ingin warga tahu bahwa mereka tidak sendiri. Negara hadir untuk melindungi,” tegas Siska.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.