Beranda Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Cilawu Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi Garut

Lupa Cabut Kunci, Motor Warga Cilawu Dicuri, Pelaku Ditangkap Polisi Garut

Oleh, Redaksi
5 jam dari sekarang - waktu baca 1 menit
Kolase foto pelaku dan barang bukti

SuaraGarut.id – Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota.

Pelaku berinisial R (23), warga Garut Kota, ditangkap bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat CBS merah hitam tanpa pelat nomor, sesuai laporan kehilangan milik Iwan (35), warga Cilawu.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menjelaskan kasus ini berawal ketika korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Candramerta I untuk mengantar pesanan makanan. Namun, ia lupa mencabut kunci kontak. Saat kembali, motornya sudah raib, Kamis (11/9/2025).

“Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil menemukan pelaku di rumahnya beserta barang bukti. Setelah dicek nomor rangka dan mesin, kendaraan tersebut cocok dengan milik korban,” kata Kapolsek, Sabtu (13/9/2025).

Dalam pemeriksaan, R mengakui perbuatannya. Ia mengaku tergoda karena melihat kunci motor masih menempel. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas aksinya, R dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.