Beranda Marak Galian C Bermasalah, Ahab Sihabudin Ingatkan Pemda: “Lingkungan dan Warga Harus Dilindungi”

Marak Galian C Bermasalah, Ahab Sihabudin Ingatkan Pemda: “Lingkungan dan Warga Harus Dilindungi”

Oleh, Redaksi
1 hari yang lalu - waktu baca 2 menit
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV, H. Ahab Sihabudin/SG

SuaraGarut.id – Maraknya aktivitas galian C di sejumlah wilayah Kabupaten Garut mendapat perhatian dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Komisi IV, H. Ahab Sihabudin. Ia menegaskan bahwa proses perizinan galian C harus berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat sekitar tidak diabaikan.

Menanggapi polemik saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah dan provinsi terkait kewenangan perizinan, Ahab Sihabudin menjelaskan bahwa mekanisme awal tetap dimulai dari pemerintah kabupaten.

Citra satelit di salah satu Perumahan di Tarogong Kaler yang sangat deket dengan galian C/ISTPerbesar +

“Garut itu memberikan rekom ke provinsi untuk menindaklanjuti atas permintaan izin dari masyarakat setempat. Kalau seandainya sudah lengkap dan sudah direkom oleh daerah, ya masa provinsi harus mempersulit izin,” ujarnya.

Menurutnya, rekomendasi dari pemerintah kabupaten menjadi tahap krusial sebelum provinsi menerbitkan izin. Namun ia menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memberlakukan moratorium perizinan galian C.

“Tentu saja sampai saat ini masih ada moratorium. Belum ada perizinan baru,” katanya.

Ahab menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas tambang. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menyampaikan keberatan.

“Warga sekitar itu punya hak atas keberatan terhadap aktivitas produksi di lingkungannya, karena bisa mengganggu. Makanya harus ada izin lingkungan terlebih dahulu,” ucapnya.

Dalam sejumlah kasus, warga mengeluhkan tidak pernah menandatangani atau memberikan persetujuan terkait izin lingkungan. Ahab menilai hal ini harus ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah kabupaten, karena penilaian dampak lingkungan dan penerimaan masyarakat berada di ranah pemerintah daerah.

“Provinsi tidak sampai menanyakan bagaimana kondisi lingkungan secara langsung. Kita hanya melihat secara formalitas. Yang harus lebih selektif dan meraba keinginan masyarakat itu pemerintah daerah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa aspek ekologi dan kesesuaian tata ruang harus menjadi pertimbangan penting dalam menerbitkan izin galian C. Aktivitas tambang tidak boleh merusak lingkungan atau mengabaikan keberlanjutan wilayah.

Terkait laporan adanya galian C ilegal, Ahab menegaskan bahwa operasi tanpa izin harus ditutup tanpa kompromi.

“Kalau ilegal harus ditutup. Tidak boleh dibuka. Lingkungan rusak, masyarakat tidak dapat apa-apa, negara juga rugi. Tidak boleh ada pertambangan ilegal,” tegasnya.

Untuk tambang yang berizin resmi, Ahab menilai bahwa masyarakat berhak mendapatkan kompensasi atas gangguan yang muncul, terutama dari polusi, debu, ataupun potensi kerusakan lingkungan.

“Perusahaan yang produksinya besar itu mendapat untung. Masa masyarakat tidak dapat? Harus ada kompensasi karena masyarakat terganggu,” ujarnya.

Ahab menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, ia siap menindaklanjuti keluhan masyarakat jika ada keberatan atas keberadaan galian C, baik terkait dampak lingkungan maupun proses perizinannya.

“Saya sebagai wakil rakyat harus mendengar dan menindaklanjuti keluhan masyarakat. Tentu saja saya akan tindak lanjuti,” katanya.

Dengan meningkatnya aduan warga terkait aktivitas galian C di Garut, Ahab meminta pemerintah kabupaten untuk lebih ketat mengawasi dan memastikan proses perizinan, pengawasan, dan perlindungan lingkungan berjalan sebagaimana mestinya.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.