Preman Ngamuk di Leles, Rusak Angkot dan Kedapatan Simpan Obat Terlarang


[Seorang preman diamankan Satgas Penanggulangan Reaksi Cepat (PRC) Brimob Batalyon D Pelopor setelah diduga melakukan aksi pengrusakan]

SuaraGarut.id – Seorang pria berinisial T.N. (25), warga Kecamatan Leles, diamankan petugas gabungan dari Polsek Leles dan Satgas Penanggulangan Reaksi Cepat (PRC) Brimob Batalyon D Pelopor setelah diduga melakukan aksi pengrusakan terhadap sebuah mobil angkutan umum di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Kamis (19/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Danki 1 Batalyon D Pelopor, Iptu Dody Rusmiady, S.E., mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Tutugan, Kampung Tutugan, Desa Haruman. Aksi preman tersebut sempat mengejutkan warga sekitar karena dilakukan secara tiba-tiba dengan menggunakan kunci roda.

Insiden bermula saat korban yang merupakan sopir angkutan umum jurusan Kadungora–Garut tengah berada di sebuah bengkel mobil. Pelaku tiba-tiba datang dan meminta sejumlah uang kepada rekan korban, namun permintaan itu tidak dipenuhi.

Diduga tersulut emosi, pelaku kemudian melampiaskan amarahnya dengan merusak kendaraan milik korban. Ia memecahkan kaca pintu depan sebelah kiri angkot menggunakan kunci roda.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menemukan sejumlah obat-obatan terlarang yang diduga akan diedarkan. Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa pelaku tidak hanya terlibat dalam aksi kriminal jalanan, tetapi juga dalam peredaran obat-obatan keras ilegal.

Korban yang mengalami kerugian segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tak lama berselang, pelaku berhasil diamankan oleh Satgas PRC Brimob yang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian.

Petugas dari Polsek Leles kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, serta memeriksa sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Leles guna proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga emosi dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila terjadi gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.” Pungkas Danki 1 Batalyon D Pelopor, Iptu Dody.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka