- Oleh Redaksi
- 14, Apr 2026
SuaraGarut.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menahan seorang pria berinisial A (61), warga Kecamatan Cibalong, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Garut, Joko Prihatin, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, setelah adanya laporan dari D.H. (25), ibu korban yang juga warga Kecamatan Cibalong.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan kekerasan seksual terjadi sebanyak tiga kali sepanjang tahun 2025. Kejadian pertama berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di rumah tersangka, sementara dua kejadian lainnya terjadi di sekitar rumah kosong yang tidak jauh dari masjid setempat.
“Korban diduga dipaksa dan diancam untuk melakukan hubungan tersebut sebanyak 3 kali serta dijanjikan uang tunai untuk jajan oleh pelaku” kata AKP Joko.
Dalam setiap kejadian, tersangka diduga melakukan pemaksaan serta ancaman agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut. Kasus ini akhirnya terungkap pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, saat nenek korban menanyakan kondisi cucunya yang tidak mengalami haid selama dua bulan. Dari situ, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Laporan pun segera disampaikan ke Polres Garut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim dengan melakukan penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Garut langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka A di kediamannya di Desa Maroko, Kec. Cibalong. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Garut untuk proses penyidikan lebih lanjut.” tambah AKP Joko kepada awak media, Selasa (21/4/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1), Ayat (2) huruf b dan d atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju dress lengan panjang warna pink bermotif kotak-kotak milik korban.
Polres Garut juga memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis melalui kerja sama dengan dinas terkait. Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah prioritas," tegas AKP Joko Prihatin.
Belum ada komentar.