- Oleh Redaksi
- 16, Apr 2026
SuaraGarut.id - Pemerintah mulai mengubah kebijakan insentif bagi kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Jika sebelumnya kendaraan listrik mendapat pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB), kini aturan tersebut mengalami penyesuaian melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam regulasi terbaru itu, kendaraan listrik berbasis baterai tetap dikenakan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), meskipun pemerintah daerah masih dapat memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut juga mencakup kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026 serta kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke tenaga listrik.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan tetap menarik pajak dari pemilik kendaraan listrik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut penting untuk mendukung pembangunan daerah.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap KDM, sapaan Dedi Mulyadi, melansir dari Pikiran-Rakyat.com
Menurutnya, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang krusial. Jika pajak dihapus atau mengalami penundaan dalam pembagian hasil, maka pembangunan infrastruktur di Jawa Barat akan terdampak.
Ia juga optimistis kesadaran masyarakat dalam membayar pajak akan meningkat, seiring dengan peningkatan kualitas infrastruktur jalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Untuk mempermudah masyarakat, Pemprov Jawa Barat telah menghadirkan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran pajak, termasuk kebijakan yang tidak lagi mewajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan.
Di sisi lain, kebijakan ini mendapat kritik dari kalangan ekonom. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan pajak kendaraan listrik berpotensi bias terhadap kelas menengah atas jika hanya menyasar kepemilikan kendaraan pribadi.
"Stance kami bukan di kendaraan pribadi listrik, tapi industrinya. Yang lebih penting lagi adalah elektrifikasi transportasi publik seperti bus listrik agar masyarakat menengah ke bawah merasakan manfaatnya," ujar Bhima.
Ia juga menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih fokus memberikan insentif pada pengembangan industri kendaraan listrik, khususnya sektor hulu seperti baterai, serta memperluas transportasi publik berbasis listrik.
Menurutnya, realokasi anggaran daerah untuk pengembangan armada transportasi publik listrik dapat menjadi langkah strategis dalam menekan konsumsi bahan bakar minyak secara nasional sekaligus memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.***
Belum ada komentar.