Jabar Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Lama Tuk Hindari Pungli


[layanan drive thru di salah satu samsat di Jabar/bapenda jabar]

SuaraGarut.id — Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan pajak kendaraan bermotor dengan menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama. Kebijakan ini menjadi solusi atas berbagai keluhan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas yang kerap menghadapi kendala administratif.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa mulai 6 April 2026, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan cukup dilakukan dengan membawa STNK serta KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Dengan aturan ini, masyarakat tidak lagi harus menyertakan identitas pemilik lama.

Langkah tersebut diambil sebagai respons cepat atas maraknya laporan praktik pungutan liar yang membebani warga. Dalam beberapa kasus, oknum tertentu diduga meminta biaya tambahan hingga ratusan ribu rupiah hanya karena wajib pajak tidak membawa KTP pemilik awal kendaraan.

"Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah memudahkan orang membayar pajak. Semoga kemudahan ini memperlancar seluruh layanan Samsat di Jabar," kata Dedi mengutip dari Antara, Rabu 15 April 2026.

Kebijakan ini dinilai sebagai perubahan besar dibanding sistem sebelumnya yang telah berlangsung lama. Selama ini, persyaratan KTP pemilik pertama sering menjadi hambatan, terutama bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan proses balik nama.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa aturan baru ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Tujuannya untuk mempermudah akses layanan sekaligus menghapus celah terjadinya praktik tidak resmi di lapangan.

"Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor," ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya modernisasi layanan publik melalui simplifikasi prosedur administrasi. Mengingat banyaknya kendaraan yang telah berpindah tangan, kebijakan ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Pemerintah optimistis langkah ini dapat menjadi titik awal dalam menciptakan sistem pelayanan yang lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar di wilayah Jawa Barat.***

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka