- Oleh Redaksi
- 27, Apr 2026
SuaraGarut.id - Pemerintah Kabupaten Garut melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memutuskan memperpanjang status tanggap darurat bencana alam akibat cuaca ekstrem hingga 15 Mei 2026. Keputusan ini diambil karena penanganan dampak bencana di sejumlah wilayah masih belum sepenuhnya selesai.
"Kita memperpanjang 14 hari masa tanggap darurat ini," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh melansir dari Antara.
Bencana hidrometeorologi yang terjadi sejak awal April 2026 memicu banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah Garut. Dampaknya cukup luas, mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga permukiman warga yang mengganggu aktivitas sehari-hari.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah menetapkan status tanggap darurat sejak 18 April hingga 1 Mei 2026 guna mempercepat penanganan di lapangan. Selama periode tersebut, berbagai upaya telah dilakukan, seperti pembersihan lingkungan, perbaikan rumah warga, pembangunan hunian sementara, hingga perbaikan infrastruktur seperti jembatan dan tembok penahan tanah.
"Sebenarnya sudah ada beberapa (lokasi) yang sudah beres 100 persen tapi belum semuanya, masih banyak yang belum selesai, makanya tanggap darurat diperpanjang," katanya.
Dalam upaya penanganan bencana ini, Pemkab Garut mengalokasikan anggaran biaya tak terduga sekitar Rp7 miliar untuk membantu pemulihan di daerah terdampak.
Berbagai dinas turut terlibat sesuai tugasnya masing-masing. Dinas PUPR fokus pada perbaikan infrastruktur, Dinas Permukiman menangani rumah rusak, sementara Dinas Sosial menyediakan bantuan logistik dan fasilitas hunian sementara bagi warga terdampak.
"Dinsos ada huntara (hunian sementara) karena ada tujuh rumah yang harus direlokasi, warganya harus pindah di Talagawangi (Kecamatan Pakenjeng), karena dampak pergeseran tanah," katanya.
Tercatat, bencana alam melanda 24 dari total 42 kecamatan di Kabupaten Garut, termasuk banjir di wilayah perkotaan serta longsor di kawasan Garut selatan.
Perpanjangan status tanggap darurat ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi serta mempercepat pemulihan akses dan infrastruktur yang terdampak bencana.***
Sumber Antara
Belum ada komentar.