- Oleh Redaksi
- 09, Jun 2026
SuaraGarut.id – Pemerintah memperoleh tambahan penerimaan negara senilai Rp1,029 triliun dari hasil pemulihan aset yang dilakukan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Dana tersebut masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan berasal dari berbagai upaya penyelamatan aset negara yang sebelumnya terkait perkara hukum, termasuk kasus korupsi yang melibatkan buronan Eddy Tansil.
Tambahan penerimaan tersebut berasal dari hasil lelang aset dalam kegiatan BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, serta pengembalian aset yang berkaitan dengan sejumlah perkara tindak pidana korupsi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan pemulihan aset yang dinilai memberikan manfaat langsung bagi keuangan negara.
"Keberhasilan tersebut mencerminkan penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara melalui optimalisasi pengembalian aset," ujarnya melansir dari pikiran-rakyat.com.
Menurutnya, setiap aset yang berhasil dipulihkan akan memperkuat penerimaan negara yang selanjutnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
"Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," kata Purbaya.
Dari total penerimaan tersebut, hasil lelang BPA Fair 2026 menyumbang sekitar Rp978,1 miliar. Selain itu, penelusuran aset tanah dan bangunan menghasilkan Rp30,9 miliar, sementara pemulihan aset terkait perkara Eddy Tansil berupa uang tunai mencapai Rp51,6 miliar. Sebagian hasil lelang senilai Rp19,1 miliar juga diserahkan kepada para korban yang berhak menerimanya.
Kasus Eddy Tansil kembali menjadi perhatian karena proses pemulihan asetnya berlangsung puluhan tahun setelah kasus korupsi kredit fiktif Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) mencuat pada 1994. Saat itu, Eddy Tansil didakwa merugikan negara hingga sekitar Rp1,3 triliun dan hingga kini keberadaannya belum diketahui secara pasti.
Menkeu menegaskan bahwa negara tidak akan berhenti mengejar aset hasil tindak pidana meskipun kasusnya telah berlangsung lama.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar. Waktu boleh berjalan, tetapi hak negara tidak boleh hilang," tegasnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa aset yang berhasil diamankan dari perkara Eddy Tansil memiliki nilai total sekitar Rp82,68 miliar. Aset tersebut terdiri atas uang tunai lebih dari Rp51 miliar, sejumlah bidang tanah, bangunan vila di kawasan Megamendung, Bogor, aset pabrik di Gunung Putri, Bogor, hingga belasan bidang tanah di Kabupaten Serang, Banten.
Pemerintah menilai keberhasilan pemulihan aset ini menjadi bukti pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keuangan negara. Seluruh penerimaan yang diperoleh akan dikelola secara transparan dan akuntabel guna mendukung pembangunan nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kasus Eddy Tansil sendiri masih tercatat sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Setelah divonis 20 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda serta uang pengganti, Eddy Tansil melarikan diri dari tahanan pada 1996 dan hingga kini masih berstatus buronan.
Belum ada komentar.