- Oleh Redaksi
- 07, Jun 2026
SuaraGarut.id – Setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian. Terduga pelaku berinisial BO (28), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, ditangkap di wilayah Kalimantan Tengah dan kini telah dibawa ke Garut untuk menjalani proses hukum.
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Garut Kota menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dari jajaran Polres Kotawaringin Timur, Polda Kalimantan Tengah. BO diketahui sebelumnya melarikan diri ke luar daerah setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd., menjelaskan bahwa terduga pelaku diamankan pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB oleh jajaran Polres Kotawaringin Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera berkoordinasi dan berangkat ke Kalimantan Tengah untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah menerima informasi dari Satreskrim Polres Kotawaringin Timur mengenai keberadaan terduga pelaku, Unit Reskrim Polsek Garut Kota segera melakukan koordinasi dan berangkat untuk melakukan penjemputan. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Garut Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Saat ini, BO telah berada di Mapolsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang berupaya menghindari proses hukum. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun keberadaan pelaku yang sedang dicari aparat penegak hukum.
Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antarwilayah kepolisian dalam upaya memastikan setiap pelaku tindak pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Belum ada komentar.