Mantan Kades Cipancar Resmi Diserahkan ke Kejari Garut, Kasus Korupsi Dana Desa Rugikan Negara Rp653 Juta


[Kejaksaan Negeri Garut resmi menahan kades Cipancar Leles/ist]

SuaraGarut.id – Kejaksaan Negeri Garut resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Penyerahan tersangka dilakukan oleh penyidik Polres Garut kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut pada Kamis (4/6/2026). Tersangka berinisial YS (58), yang merupakan mantan Kepala Desa Cipancar periode 2017 hingga 2023.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Frans Mona, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa selama dua tahun anggaran.

Dalam proses tahap II tersebut, Kejaksaan Negeri Garut juga menerima berbagai barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Cipancar, mulai dari dokumen penyaluran dana desa, dokumen perencanaan dan penganggaran kegiatan desa, mutasi rekening kas desa, dokumen pencairan dan penggunaan anggaran, hingga berbagai dokumen administrasi keuangan lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, dana desa yang diterima Desa Cipancar pada Tahun Anggaran 2022 dan Tahap I Tahun Anggaran 2023 diduga tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tersangka diduga mengendalikan secara langsung pengelolaan dana desa setelah pencairan dari rekening kas desa tanpa melalui mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana mestinya.

Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan. Sejumlah kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang telah direncanakan dalam APBDes diduga tidak seluruhnya direalisasikan, bahkan sebagian kegiatan disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat desa diduga dialihkan untuk berbagai pengeluaran lain yang tidak berkaitan dengan program pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.

Hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp653.562.688. Nilai tersebut terdiri dari kerugian Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp346.356.238 dan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp307.206.450.

Atas perkara tersebut, tersangka YS dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai proses penyerahan tahap II, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Garut selama 20 hari, terhitung mulai 4 Juni hingga 23 Juni 2026, untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Garut menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara serta bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

  • -

0 Komentar :

    Belum ada komentar.

Mungkin anda suka