Beranda MK Tolak Permohonan Uji Batas Usia untuk Melamar Kerja

MK Tolak Permohonan Uji Batas Usia untuk Melamar Kerja

Oleh, Redaksi
4 bulan yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi lamar pekerjaan (Foto: Pixabay)

SUARAGARUT.id - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan mengenai uji materiil batas usia untuk melamar kerja.

Diketahui permohonan uji materiil batas usia ini diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan yang menganggap Pasal 35 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan berpotensi membuka pintu diskriminasi karena pemberi kerja dapat memilih tenaga kerja berdasarkan kriteria yang tidak relevan.

Leonardo kemudian membandingakan dengan peraturan larangan diskriminasi persyaratan lowongan pekerjaan di negara lain sepert Jerman. Menurutnya negara Eropa ini memiliki peraturan yang rinci dan jelas terkait persoalan batas maksimal usia.

"Mengenai batas usia maksimal dalam lowongan pekerjaan di negara Jerman sendiri harus objektif yang jelas dan masuk akal. Kemudian apabila tidak didasarkan tidak masuk akal maka setiap warga negara dapat melakukan gugatan secara perdata," kata Leonardo, dikutip SuaraGarut.id dari laman MK RI pada 4 Agustus 2024.

"Sangat disayangkan negara Indonesia tidak ada suatu aturan khusus atau spesifik memberikan kebebasan kepada warga negaranya apabila mengalami diskriminasi atas persyaratan lowongan kerja," sambungnya.

Adapun dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi, Arief Hidayat menjelaskan tindakan diskriminasi apabila terjadi pembedaan yang didasarkan pada agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, dan keyakinan politik.

Sehingga persyaratan batas usia, pengalaman kerja, dan latar belakang pendidikan untuk syarat melamar pekerjaan tidak termasuk sebagai tindakan diskriminasi menurut pertimbangan hukum Mahkamah.

Lebih lanjut Arief Hidayat menjelaskan bahwa hak-hak dan perlindungan tenaga kerja harus terpenuhi, tapi disaat bersamaan mesti mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha yang dapat memuwujudkan kondusifitas bagi pengembangan dunia usaha.

"Terlebih, pengaturan mengenai larangan diskriminasi bagi tenaga kerja telah tegas dinyatakan dalam Pasal 5 UU 13/2003," kata Arief.***

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.