Nyetir Sambil Lakukan Tindakan Maksiat, Mahasiswa Tabrak Pejalan Kali hingga Tewas di Sleman
SuaraGarut.id - Kasus tabrak lari di Ringroad Utara, Mlati, Sleman, Yogyakarta, pada Kamis (14/11) dini hari, akhirnya terungkap.
Seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah, MAT (23) yang mengemudikan Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF, ditangkap polisi setelah menabrak seorang pejalan kaki, Santoso (45), hingga tewas.
MAT ditangkap di sebuah asrama di Bantul pada Jumat (15/11).
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11) MAT mengaku kehilangan konsentrasi saat menyetir karena tengah melakukan perbuatan asusila dengan seorang teman wanitanya berinisial N di dalam mobil.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menjelaskan, insiden bermula ketika korban berjalan di jalur lambat Ringroad Utara sekitar pukul 03.45 WIB.
Di saat yang sama, MAT yang tengah mengemudi bersama teman wanitanya melintas di jalur yang sama.
“Ketika itu, tersangka mengaku terganggu konsentrasinya karena melakukan perbuatan asusila di dalam mobil. Akibatnya, mobil menabrak korban dari belakang,” ujar Ardi melansir Tribunnews Selasa.
Setelah menabrak, MAT tidak menghentikan kendaraannya untuk memberikan pertolongan. Ia justru melarikan diri.
"Tersangka mengira hanya menabrak tiang atau trotoar. Tapi rekaman CCTV menunjukkan dia melarikan diri setelah insiden," tambahnya.
Jasad korban ditemukan tergeletak di tepi jalan dengan luka serius di bagian kepala dan kaki.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban sempat hidup setelah ditabrak, tetapi luka parah membuatnya tidak dapat bertahan.
Dalam pengakuannya, MAT menyebut dirinya habis mengonsumsi minuman beralkohol sebelum insiden terjadi. Ia juga mengakui sempat membuka resleting celana saat mengemudi karena tindakan teman wanitanya.
“Saya tidak sadar menabrak orang. Saya kira hanya mengenai trotoar,” kata MAT.
Menurut Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.
Polisi menyebut teman wanita pelaku, N, tidak dijadikan tersangka karena dia tidak memiliki peran langsung dalam insiden tersebut.
“Kami masih mendalami detail kejadian dengan melakukan rekonstruksi. Kami juga berkoordinasi dengan kejaksaan untuk langkah hukum selanjutnya,” ujar Fikri.
Atas tindakannya, MAT dijerat pasal berlapis, yaitu:
1. Pasal 310 Ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp12 juta.
2. Pasal 312 UU No. 22 Tahun 2009 tentang sengaja tidak menghentikan kendaraan atau tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara atau denda Rp75 juta.
Polisi juga akan terus mendalami faktor-faktor lain, termasuk alasan tubuh korban ditemukan di dalam jaring pembatas lahan. Rekonstruksi akan dilakukan untuk memastikan kronologi sebenarnya.
Kapolresta Sleman mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga konsentrasi saat berkendara dan tidak melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Ini menjadi pembelajaran bagi semua. Konsentrasi penuh adalah hal mutlak saat berkendara," tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tingginya tingkat kelalaian pengemudi yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Polisi berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.