Pemerintah Izinkan Aborsi Bagi Korban Perkosaan, Ini Penjelasannya
SUARAGARUT.id - Pemerintah telah memberikan izin praktik aborsi bagi korban perkosaan atau korban kejahatan seksual yang menyebabkan kehamilan.
Peraturan mengenai izin aborsi bagi korban perkosaan sudah tertuang dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Dalam Undang-Undang tersebut bahwa setiap orang diperbolehkan melakukan praktik aborsi apabila terindikasi kedaruratan medis dan korban pemerkosaan.
"Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindakan pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana," dikutip Pasal 116 PP No 28 Tahun 2024.
Namun dalam Pasal 118 dijelaskan bahwa seseorang yang ingin melakukan praktik aborsi harus dapat membuktikan kehamilannya akibat perkosaan melalui surat keterangan dokter dan penyidik.
Selain itu, tindakan aborsi mesti mendapat persetujuan dari perempuan hamil yang bersangkutan dan persetujuan suami apabila sudah memiliki sebagaimana tertuang dalam Pasal 122.
Adapun terkait batas usia kehamilan yang diperbolehkan melakukan aborsi diatur dalam PP No 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi.
Di mana pada Pasal 31 ayat 2 menyatakan praktik aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama 40 hari setelah haid terakhir.
Penetapan izin aborsi oleh pemerintah sebenarnya menuai pro dan kontra, ada yang menggap hal ini sebagai langkah tepat untuk melindungi hak korban, tapi tak sedikit juga yang berpandangan aturan ini merampas hak hidup calon bayi.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.