Pemerintah Sedang Kaji Batasan Anak Bermain Medsos: Belum Ada Keputusan Usia Berapa Harus Dibatasi
SuaraGarut.id - Pemerintah tengah mengkaji batas usia minimal anak yang harus diberi batasan dalam ruang digital. Nantinya, selain penggunaan media sosial (medsos), akan akan dibatasi untuk mengakses sistem elektronik.
Demikian disampaikan Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati, Jakarta, Kamis (6/2/2025). Ia mengatakan, pihaknya sedang melakukan pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital bersama sejumlah pakar dan akademisi.
"Jadi sebagaimana tadi rapat yang sudah kita selenggarakan. Itu belum ada keputusan ya usia berapa sebaiknya dibatasi tadi anak mengakses sistem elektronik, jadi tidak hanya media sosial," ujar Molly.
Ia pun menyatakan, peserta rapat sudah menyepakati untuk anak usia 3 tahun ke bawah, dilarang untuk bisa mengakses digital. Sebab untuk anak usia tersebut, lebih baik dipenuhi interaksi dengan lingkungan keluarganya.
Sementara untuk anak-anak dengan kategori usia remaja, masih terus dilakukan pengkajian batas minimal usia yang harus diberi batasan digital. Beberapa peserta berpendapat, usia 12 atau 13 tahun bisa dijadikan batas usia minimal.
Sebab, kata dia, di usia tersebut anak-anak dinilai sudah cukup baik dalam berpikir secara rasional. "Jadi sebagaimana sudah disampaikan, bahwa kita itu perlu kehati-hatian dalam membuat kebijakan ini," katanya.
"Pertama tentu mempertimbangkan dalam hal sisi anak ya. Jadi kita harus mendengar suara anak, anak sebagai subjek atau anak sebagai objek," ucap Molly.
Sebagai tindak lanjut, Kemkomdigi akan melakukan forum group discussion (FGD) dengan sejumlah pihak lainnya. Hal ini untuk membahas yang kaitannya lebih teknis.
Salah satu pihak yang akan dipanggil untuk membahas regulasi perlindungan anak yakni para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). "Semoga apa yang kita harapkan nanti kebijakan untuk pembatasan usia anak untuk anak-anak Indonesia akan bisa segera terwujud," ujarnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Anindito Aditomo mengingatkan soal hak anak. Karena, dalam pembahasan batas minimal usia harus diseimbangkan hak-hak dari anak-anak.
"Ini penting karena kami paham, meskipun ada hak mengakses informasi. Ini perlu betul-betul di seimbangkan dengan hak untuk keamanan, hak atas keamanan di ruang digital," ucap Anindito.
Selain pembatasan, Anindito juga menegaskan strategi yang lebih utuh dengan kerja sama antar sejumlah pihak. Peran orang tua, guru, sekolah serta penyelenggara sistem elektronik perlu bersinergi dan punya tanggung jawab masing-masing.
Sumber RRI
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.