Pemkab Garut Perkuat Pemahaman ASN Menjelang Pemberlakuan KUHP Baru
SuaraGarut.id – Pemerintah Kabupaten Garut menggelar kegiatan sosialisasi Substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada jajaran ASN. Acara berlangsung di Ruang Rapat Setda Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (1/12/2025).
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah strategis menjelang mulai berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026.
"Undang-undang ini mengganti undang-undang yang sudah lama dibuat oleh pemerintah kolonial, artinya akan ada perubahan yang signifikan terkait dengan perlakuan/sikap kita terhadap adanya tindak pidana kejahatan," ujar Bupati Syakur.
Ia menekankan bahwa perubahan dalam KUHP baru bersifat substansial dan disusun sesuai kondisi sosial masyarakat Indonesia. Undang-undang tersebut mengedepankan nilai-nilai Pancasila, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), pendekatan restorative justice, serta pengakuan terhadap kearifan lokal.
" Kami berharap bahwa KUHP yang baru ini dapat membawa perubahan mendasar dalam filosofi dan substansi hukum pidana Nasional sehingga harus diantisipasi mulai dari pemahaman yang komprehensif. Sehingga kita berharap kegiatan ini jadi memperkuat kesiapan lintas sektor," jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, turut mengapresiasi langkah Pemkab Garut yang dinilainya penting dalam mempersiapkan pemberlakuan KUHP baru. Ia menyebutkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 memberikan perubahan besar terhadap asas dan pendekatan hukum pidana di Indonesia.
"KUHP yang baru ini membawa perubahan besar pada asas dan pendekatan hukum pidana di Indonesia, di dalamnya terdapat pembaruan konsep hukum pidana serta pengakuan terhadap hukum kehidupan di masyarakat atau Living Law," terang Yuyun.
Menurutnya, sosialisasi semacam ini diperlukan guna menyamakan persepsi antarperangkat daerah agar pelayanan publik berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan hukum.
Adapun sejumlah poin penting dalam KUHP baru antara lain penegasan perlindungan HAM, pembatasan pidana mati sebagai alternatif, perlindungan kelompok rentan, penguatan asas prioritas, hingga penyesuaian delik yang berkaitan dengan informasi digital dan privasi.
Yuyun menambahkan bahwa seluruh jajaran penegak hukum di Kabupaten Garut telah siap menghadapi pemberlakuan KUHP baru.
"Masa transisi selama 3 tahun yang ditetapkan pemerintah pusat harus dimanfaatkan oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk pemerintah daerah dan OPD terkait untuk memahami penyerapan ketentuan baru agar tidak terjadi kesalahan administratif maupun potensi pelanggaran hukum dalam penyelesaian di Pemerintahan," tambahnya.
Ia pun berharap pembaruan KUHP mampu mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice. Kejaksaan Negeri Garut siap bersinergi dengan pemerintah daerah melalui edukasi, koordinasi, dan upaya pencegahan potensi masalah hukum.***
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.