Pemkab Garut Tegaskan Warga Bisa Lapor Jika Temukan Kekurangan Beras Bantuan
SuaraGarut.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menanggapi adanya keluhan mengenai bantuan pangan beras yang beratnya tidak sesuai takaran. Masyarakat yang menemukan kekurangan dalam bantuan beras tersebut diminta segera melaporkannya ke pemerintah desa. Pihak desa nantinya bisa mengajukan penggantian kepada Bulog melalui mekanisme resmi yang telah ditentukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Nurdin Yana, membenarkan adanya laporan mengenai dugaan pengurangan berat beras bantuan yang diterima warga. Ia menegaskan bahwa penggantian tetap dimungkinkan selama laporan diajukan maksimal tiga hari setelah warga menerima bantuan.
"Tadi juga disampaikan kekurangan timbangan itu sebetulnya sudah disosialisasikan kepada kepala desa untuk segera lapor kepada Bulog agar bisa diganti," kata Nurdin, Senin, 28 Juli 2025.
Ia menyebut bahwa sebelum proses distribusi dimulai, pemerintah daerah sudah menyampaikan sosialisasi kepada seluruh desa dan kelurahan terkait tata cara penyaluran bantuan beras. Sosialisasi tersebut juga mencakup prosedur pelaporan apabila ditemukan masalah pada jumlah atau kualitas beras yang diterima.
Pemkab Garut juga akan segera menggelar rapat koordinasi melalui konferensi virtual dengan para camat dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Garut. Rapat tersebut bertujuan untuk memastikan semua pihak memahami dengan baik prosedur penyaluran dan pelaporan bantuan.
Salah satu laporan terkait dugaan kekurangan datang dari Kepala Desa Panyindangan, Kecamatan Cisompet, Indra Firman. Ia menyampaikan bahwa dari sepuluh karung beras bantuan yang diterima warganya, seluruhnya mengalami kekurangan berat antara satu hingga 2,5 kilogram dari takaran seharusnya, yaitu 10 kilogram per karung.
Menurut Indra, laporan tersebut telah disampaikan kepada Apdesi Kecamatan Cisompet dan juga kepada Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang mendampingi proses distribusi bantuan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Perum Bulog Cabang Ciamis, Dadan Irawan, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengecekan langsung ke seluruh desa di Kecamatan Cisompet. Namun, berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan beras bantuan yang beratnya di bawah standar.
"Sudah saya konfirmasi ke tim di lapangan, sudah cek ke semua desa daerah Cisompet yang disebutkan tadi tapi tidak ada beras yang di bawah kuantum standar," ujar Dadan.
Meski demikian, Pemkab Garut tetap mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menerima bantuan yang tidak sesuai ketentuan. Sesuai aturan, laporan harus masuk dalam tiga hari setelah bantuan diterima agar bisa diproses untuk penggantian oleh Bulog.
Sumber Kabar Garut
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.