Pemkab Garut Telusuri Kasus TKW Terlantar di Arab Saudi, Diduga Korban Penipuan Jalur Ilegal
SuaraGarut.id - Kasus memprihatinkan kembali menimpa salah satu warga Kabupaten Garut yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) bernama Dini Sri Wahyuni Febriana, warga Kampung Cempaka, Kecamatan Karangpawitan, dilaporkan terlantar di Arab Saudi setelah diduga menjadi korban penipuan perekrutan tenaga kerja melalui jalur ilegal atau nonprosedural.
Dini telah berada di Arab Saudi sejak 11 Juli 2025 setelah diberangkatkan dua hari sebelumnya, pada 9 Juli 2025. Namun, bukannya memperoleh pekerjaan seperti yang dijanjikan, ia justru ditelantarkan dan tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya. Kondisinya terungkap setelah sebuah video dirinya tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Dini dengan suara terbata-bata meminta pertolongan agar dapat segera dipulangkan ke kampung halamannya, sambil menyampaikan pesan pilu, “Saya tidak kuat.”
Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) langsung merespons cepat laporan tersebut. Kepala Disnakertrans Garut, Muksin, membenarkan adanya laporan dan menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk melakukan penelusuran dan proses pemulangan korban.
“Kita koordinasi dengan BP3MI untuk bantuan pemulangan yang bersangkutan,” ujar Muksin.
Ia menjelaskan bahwa meskipun korban diduga berangkat melalui jalur nonprosedural, Pemerintah Kabupaten Garut tetap memiliki tanggung jawab moral dan kemanusiaan untuk melindungi serta membantu pemulangan warga yang mengalami kesulitan di luar negeri.
“Prinsip kami, siapapun warga Garut yang mengalami permasalahan, baik berangkat secara prosedural maupun nonprosedural, tetap akan kami bantu untuk dipulangkan dengan koordinasi bersama pihak terkait,” tegasnya.
Disnakertrans saat ini juga telah meminta keterangan dari pihak keluarga korban untuk mengumpulkan data lengkap terkait kronologi keberangkatan dan identitas pihak perekrut yang diduga berasal dari Kecamatan Limbangan. Langkah ini diambil guna mendukung proses penelusuran oleh aparat dan lembaga terkait, serta memastikan agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Lebih lanjut, Muksin mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri tanpa melalui jalur resmi pemerintah. Ia menegaskan bahwa keberangkatan tenaga kerja ke luar negeri harus dilakukan sesuai prosedur melalui lembaga penyalur resmi yang terdaftar agar mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan keselamatan kerja.
“Jangan mudah tergiur iming-iming gaji besar dari agen atau perorangan yang tidak memiliki izin resmi. Jalur ilegal hanya akan menimbulkan risiko besar bagi keselamatan dan masa depan,” ujarnya menambahkan.
Kasus yang menimpa Dini menambah daftar panjang persoalan PMI asal Garut yang diberangkatkan tanpa prosedur resmi. Pemerintah daerah pun berjanji akan memperkuat pengawasan serta meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keberangkatan kerja yang sesuai regulasi.
“Harapan kami, kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pemerintah akan terus berupaya memastikan warganya terlindungi, baik di dalam maupun di luar negeri,” tutup Muksin.***
Sumber Kabar Garut
0 Komentar
Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.