Beranda Pemprov Jawa Barat Uji Coba WFH bagi ASN Setiap Kamis Mulai November 2025

Pemprov Jawa Barat Uji Coba WFH bagi ASN Setiap Kamis Mulai November 2025

Oleh, Redaksi
2 jam yang lalu - waktu baca 2 menit
Ilustrasi WFH di Pemprov Jabar/djkn.kemenkeu.go

Bandung, SuaraGarut.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan uji coba sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai November hingga Desember 2025. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah efisiensi setelah adanya pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat, Dedi Supandi, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Hari Senin kemarin sudah disosialisasikan dan surat edaran juga sudah dikeluarkan. Jadi WFH itu akan dilaksanakan November dan Desember menjadi uji coba,” ujar Dedi, Selasa (28/10/2025).

Uji coba tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD dan akan dilaksanakan melalui dua skema. Pada November, ASN akan melaksanakan WFH setiap hari Kamis dengan sistem hybrid working.

“Pelaksanaan uji coba hybrid working di bulan November dilakukan dengan pengaturan seluruh pegawai pada perangkat daerah melaksanakan WFH setiap hari Kamis,” kata Dedi.

Jika terdapat kegiatan dinas pada hari tersebut, pelaksanaannya akan dilakukan secara daring. “WFH itu satu hari penuh. Maka, pada saat perangkat daerah ingin melakukan agenda di hari itu digunakan dengan melalui Zoom,” jelasnya.

Kemudian pada Desember, WFH akan diterapkan maksimal bagi 50 persen pegawai di setiap OPD. “Pelaksanaan yang bulan Desember itu WFH maksimal 50 persen dari total perangkat daerah. Jadi uji coba itu kan yang November dibuat Kamis tadi. Satu hari, yang Desember dibuat 50/50,” ujarnya.

Meski demikian, Dedi memastikan layanan publik tetap berjalan normal. Pelayanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti pajak dan layanan Samsat, tetap dilaksanakan secara tatap muka.

 

“Makanya tadi mekanismenya ada yang mekanisme kepala perangkat pimpinan atau kepala perangkat daerah memastikan pegawai ini bekerja dengan bertanggung jawab, terutama yang layanan publik, tidak termasuk itu. Baik uji coba WFH 50/50 maupun seminggu sekali, yang fungsi pelayanan publik tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor secara WFO,” tegas Dedi.***

Sumber Kompas.com 

Rekomendasi

0 Komentar

Anda belum bisa berkomentar, Harap masuk terlebih dahulu.